SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan, Dewan Adat Dayak harus memberikan arahan dan fasilitasi bagi para Damang dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.
“Terutama berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yang harus dijadikan pedoman, agar peran Damang tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab jawab,” ujarnya, Senin 9 September 2024.
Lanjutnya, antar lembaga adat harus saling berkoordinasi dengan tujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah dalam rangka pelestarian budaya dan pengembangan masyarakat adat.
“Perlu kita mengetahui bahwa keberadaan lembaga adat Dayak, termasuk Dewan Adat Dayak Damang, Mantir, dan Batamad, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,”tegasnya.
Hal ini bahkan kata Halikin, telah ditetapkan berdasarkan latar belakang sejarah, khususnya perjanjian damai Tumbang Anoi tahun 1894, yang menginisiasi semangat juang, pembaharuan, tata krama perdamaian, dan persatuan.
“Untuk mewujudkan masyarakat berbudaya dan berkembang, maka diperlukan kekompakkan antara lembaga adat yang ada disekitarnya. Sehingga dalam pemenuhan hak masyarakat adat dapat terpenuhi dan jika terjadi konflik bisa diselesaikam sesuai dengan hukum adat yang berlaku,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post