PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan bahwa hasil tes kesehatan keempat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi syarat. Namun, beberapa berkas administrasi masih perlu diperbaiki.
Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, menyatakan bahwa setiap pasangan calon masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki berkas-berkas administrasi yang belum lengkap. KPU telah menyerahkan hasil verifikasi tersebut kepada perwakilan masing-masing pasangan calon.
“Pihak kami sudah menyerahkan hasil verifikasi kepada LO (Liaison Officer) pasangan calon. Ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan, Jumat 6 September 2024
KPU memberikan batas waktu untuk perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi, yaitu dari 6 hingga 8 September 2024. Wawan mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk mematuhi aturan guna memastikan proses pemilu berjalan dengan tertib.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah bagian dari verifikasi persyaratan pendaftaran calon. Pasangan calon diwajibkan sehat secara jasmani dan rohani. Hasil verifikasi kesehatan akan dicantumkan dalam berita acara hasil verifikasi pendaftaran.
Sastriadi juga menambahkan bahwa hasil verifikasi pendaftaran akan diumumkan saat penetapan pasangan calon. Pasangan calon yang memenuhi semua syarat akan dinyatakan layak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post