PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Kalteng melakukan kegiatan Pendampingan Penyusunan Risk Register bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2024. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun register risiko, mampu mengidentifikasi, dan membuat daftar risiko yang mungkin terjadi pada program/kegiatan yang dikelolanya.
Inspektur Pembantu II, Diana, yang mewakili Inspektur Daerah Kalteng menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut diawali dengan memberikan overview materi Risk Register dan dilanjutkan dengan penyusunan Risk Register oleh peserta dengan didampingi fasilitator dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng dan Tim Pendamping dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaksanaan risk register, diawali dengan overview atas materi Risk Register, dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyusunan Risk Register oleh peserta dengan didampingi fasilitator dari BPKP Perwakilan Kalteng dan Tim Pendamping dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, Selasa, 5 Maret 2024.
Menurut Koordinator Pengawasan Bidang APD BPKP Kalteng, Dwito Santoso, risiko merupakan suatu kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap perencanaan yang dibuat tidak dapat terlepas dari risiko, dan risiko yang tidak dikelola dengan baik berpotensi dapat menyebabkan kegagalan pencapaian tujuan organisasi.
Inspektur Daerah Kalteng Saring juga menjelaskan bahwa kegiatan penyusunan Risk Register merupakan implementasi dari Pergub Kalteng Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan dilaksanakannya kegiatan pendampingan penyusunan Risk Register, Perangkat Daerah diharapkan mampu membuat daftar kejadian risiko yang mungkin terjadi, penyebab terjadinya risiko, dampak dan probabilitas terjadinya risiko, serta cara mengatasi dan mengendalikan risiko yang ada di lingkungan masing-masing.
“Dengan penyusunan Risk Register, masing-masing Perangkat Daerah diharapkan dapat memperoleh gambaran risiko yang mungkin mengganggu pencapaian tujuan dari program kegiatan strategis, sehingga dapat dilakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya permasalahan tersebut,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pendampingan penyusunan Risk Register merupakan langkah penting yang dilakukan untuk mengidentifikasi risiko dan mengelolanya dengan baik. Hal tersebut penting dilakukan sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post