PALANGKA RAYA – Sebagai upaya melestarikan kekayaan budaya di Indonesia, kebijakan penyelenggaraan nama Rupabumi telah dicetuskan oleh Pemerintah. Dalam mengimplementasikannya, Provinsi Kalimantan Tengah turut berperan dengan melakukan percepatan implementasi kebijakan penyelenggaraan nama Rupabumi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan nama Rupabumi.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden membuka dan juga menjadi narasumber di acara Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam sambutannya, Herson menyampaikan bahwa penyelenggaraan nama Rupabumi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait. Namun, data dalam Laporan Pemantauan dan Evaluasi Teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 menunjukkan bahwa ketercapaian target unsur Nama Rupabumi di wilayah tersebut masih sangat rendah.
“Hanya sekitar 4,87% dari total unsur nama Rupabumi yang tercatat dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) Badan Informasi Geospasial, dan baru sekitar 1.093 unsur yang penamaan Rupabuminya telah ditetapkan dan dibakukan dalam Gazetir Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut Herson menyebutkan hal ini menunjukkan bahwa upaya melestarikan kekayaan budaya di Provinsi Kalimantan Tengah masih terbilang minim. Oleh karena itu, Herson menjelaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan nama Rupabumi harus tiap daerah mengambil langkah-langkah strategis guna mempercepat dan menyukseskan proses pembakuan nama Rupabumi di wilayah masing-masing.
Herson menyatakan bahwa urgensi dari penyelenggaraan nama Rupabumi di Provinsi Kalimantan Tengah juga sangat penting karena banyak situs budaya di wilayah tersebut yang penamaannya hingga saat ini belum dibakukan. Situasi ini menciptakan kondisi lingkungan yang rentan terhadap kerusakan, perusakan, atau penghancuran oleh pembangunan yang tidak terkontrol, pencurian benda-benda bersejarah, atau aktivitas manusia lainnya yang dapat merusak warisan budaya.
“Melalui kegiatan Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi ini diharapkan para pemerintah daerah sebagai penyelenggara penamaan Rupabumi di wilayah masing-masing dapat merumuskan naskah guna pertimbangan oleh Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan terkait penyelenggaraan nama Rupabumi dengan menyesuaikan kondisi dan keunikan masing-masing daerah,” sebutnya.
Implementasi dari kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya melestarikan kekayaan budaya dan alam, terutama di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, upaya penyelenggaraan nama Rupabumi juga akan memperkuat identitas dan jati diri masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial, serta dihadiri oleh jajaran dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah se-kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post