PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang berfokus pada pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mempercepat pelayanan publik serta mencegah praktik korupsi.
“Digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan sangat efektif dalam mempercepat pelayanan serta mencegah korupsi,” ujar Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, Jumat (2/2).
Sugianto Sabran juga telah menekankan pada para bupati dan wali kota untuk menyediakan anggaran yang memadai agar dapat melakukan pembangunan infrastruktur digital yang terintegrasi. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi yang menegaskan bahwa digitalisasi birokrasi merupakan kewajiban, bukan sekadar suatu opsi.
Menurut Sugianto Sabran, dengan SPBE, semua pelayanan akan berbasis digital sehingga tidak perlu lagi pengisian data berulang dan menghindari interaksi langsung antara petugas pelayanan dan masyarakat, sehingga semua kegiatan layanan pemerintah dapat dikontrol secara terbuka oleh masyarakat.
“Digitalisasi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung sehingga dapat mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah,” imbuh gubernur.
Di samping untuk mencegah praktik korupsi, digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan sangat efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketika semua pelayanan berbasis digital, dapat mempercepat proses pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan layanan.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran berharap bahwa dengan adanya pengembangan infrastruktur digital melalui SPBE, birokrasi dapat berdampak baik dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya dengan meningkatnya kualitas dan efektivitas pelayanan, sehingga pada akhirnya masyarakat dapat lebih sejahtera.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi mengatakan, SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dengan mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan publik.
“Penerapan SPBE ini mengutamakan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan,” katanya.
Agus menyebut, sesuai dengan tujuh prinsip SPBE tersebut diharapkan teknologi informasi dalam pemerintahan dapat memberikan manfaat maksimal dan memastikan layanan publik yang lebih baik, responsif kepada masyarakat.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post