• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik: Permudah Pendataan dan Layanan Pertanahan

Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik: Permudah Pendataan dan Layanan Pertanahan

Senin, 4 Desember 2023
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: MATAKALTENG - Wagub Kalteng Edy Pratowo secara daring dari Aula Rahan Universitas Palangka Raya menghadiri dan menyaksikan simbolis Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta.

FOTO: MATAKALTENG - Wagub Kalteng Edy Pratowo secara daring dari Aula Rahan Universitas Palangka Raya menghadiri dan menyaksikan simbolis Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri dan menyaksikan Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada 10 orang penerima, yaitu 7 orang penerima sertifikat perorangan dan 3 orang penerima sertifikat aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD). Sertifikat juga diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan 2.550.800 sertifikat tanah lainnya, diserahkan secara luring dan daring di seluruh Indonesia.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

“Dengan mengucap bismillah, pada siang ini saya serahkan dan luncurkan sertifikat elektronik ini,” ucap Presiden Joko Widodo.

Kesepuluh penerima Sertifikat Tanah tersebut diwakili oleh masyarakat dan pejabat negara. Pejabat negara ini, yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam laporanya menyampaikan implementasi konsep digital melayani yang dicanangkan oleh Presiden RI pada Tahun 2019, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan layanan pertanahan secara digital yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Pengecekan Elektronik, Royal Elektronik dan Zona Nilai Tanah Elektronik.

“Melalui penerapan sertipikat tanah elektronik, proses pendataan tanah menjadi lebih efektif dan efisien melindungi keamanan sertipikat dan terjadinya risiko bencana alam seperti banjir dan gempa bumi, meminimalisir terjadinya kesalahan sertipikat, mengurangi interaksi dengan Masyarakat dalam layanan pertanahan, membatasi ruang gerak para mafia tanah,” harapnya.

Sementara itu, Wagub Kalteng Edy Pratowo usai menghadiri dan menyaksikan Penyerahan Sertifikat Tanah dan Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik dari Aula Rahan Universitas Palangka Raya menyampaikan ucapan terima kasih atas langkah Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan sertifikat sebagai hak kepemilikan masyarakat, terkhusus penyerahan sertifikat tanah di Kalteng yang diberikan kepada 12 Kabupaten dan 1 Kota.

“Kalteng kebutuhannya adalah 9.600 Sertifikat Tanah, telah dilakukan penyerahan pada periode ini untuk 12 Kabupaten dan 1 Kota. Untuk Kabupaten Sukamara, sudah selesai,” ujar Wagub.

(vi/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Linae: Perempuan dan Perjuangan Menuju Kesetaraan Gender

Next Post

Sah!!! Joni Harta Jabat Pj Sekda Kota Palangka Raya

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Sah!!! Joni Harta Jabat Pj Sekda Kota Palangka Raya

Abdul Razak: Potret Calon Gubernur Kalteng pada Pemilihan Gubernur di 2024

Fraksi PAN Minta Pemkab Evaluasi Kinerja ASN dan Tenaga Honorer

Peran Penting KPPS dalam Pemilihan Umum

Bupati Kotim Akan Libatkan Batamad dalam Tangani Kasus Berat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK