PALANGKA RAYA – Kesejahteraan masyarakat nelayan di Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius dari Gubernur H. Sugianto Sabran. Hal ini tercermin dari komitmennya dalam membantu meningkatkan produksi perikanan tangkap dan menyediakan sarana usaha yang dibutuhkan oleh para nelayan.
Salah satu kegiatan yang dilakukan ialah penyerahan bantuan perahu bermesin yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan nelayan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah, Darliansjah, menjelaskan bahwa perahu bermesin tersebut diperuntukkan bagi kelompok nelayan untuk wilayah perairan umum daratan.
“Sebanyak 13 unit bantuan perahu bermesin diberikan kepada masyarakat nelayan di Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. Pemerintah berharap bantuan ini dapat digunakan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan nelayan,” ujar Darliansjah saat dikonfirmasi, Minggu 3 Desember 2023.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu dilakukan penyerahan bantuan perahu bermesin oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Arief Rakhman F. kepada Ketua Koperasi Produsen Usaha Perikanan Usaha Bersama Haris, yang disaksikan oleh Sekretaris Dislutkan Kalteng Nita Fera. Selain itu, tim Dislutkan Kalteng juga melakukan koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Barito Selatan yang diterima oleh Sekretaris Dinas Elya Sri Susanti.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Rakhman meminta agar Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Barito Selatan dapat bersinergi dalam memberikan pembinaan dan dukungan kepada nelayan di wilayah kerjanya, terutama bagi penerima bantuan perahu bermesin.
“Hal ini penting untuk memastikan bantuan yang diberikan dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk peningkatan produksi penangkapan ikan,” ujar Arief. Bantuan perahu bermesin ini merupakan salah satu contoh benar dari komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post