PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo hadir membuka Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023 di Provinsi setempat, bertempat di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Kamis, 26 Oktober 2023.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya membina desa dalam pengelolaan keuangan desa, yang berhubungan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan bagi desa.
Undang-Undang Desa yang memberikan otonomi seluas-luasnya untuk menyelenggarakan pemerintah desa, telah memunculkan desa yang begitu maju dengan berbagai inovasinya, tetapi di sisi lain masih ada desa yang belum mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik.
“Hal ini memerlukan upaya masif untuk dapat menularkan inovasi dari desa-desa yang maju ke desa-desa yang masih berkembang,” ungkap Wagub dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya.
Lebih lanjut diterangkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong dan mengawal pembangunan desa untuk mewujudkan desa yang berkembang dan mandiri. Tahun 2023, terdapat 1.432 desa di Kalimantan tengah yang telah menerima dana desa bersumber dari APBN.
“Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa aturan yang harus diketahui dan dilaksanakan bersama, baik sebagai instansi pendamping, pembina, pengawas, terutama kepada desa sebagai pengguna dana tersebut sehingga transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Wagub juga menekankan pentingnya sinergitas pemerintah desa dalam melaksanakan program pemerintah khususnya terkait percepatan penurunan stunting, program ketahanan pangan dan program pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Melalui workshop ini, diharapkan dapat terwujud sinergitas dan kolaborasi antarpihak yang memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan desa di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya.
Sementara itu, Korwa Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dwito Santoso menyampaikan dalam laporannya, workshop ini bertujuan untuk meningkatkan tata kerja pegawai Pemerintah Daerah dan Perangkat Desa dalam mengelola Dana Desa.
“Pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan di tahun 2023; mendorong penggunaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel; dan memperoleh informasi mengenai pengelolaan Dana Desa dan pengamatan hasil pembangunan Desa,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post