• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 4 Oktober 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Reforma Agria Jadi Solusi Tumpang Tindih Tanah di Indonesia

Reforma Agria Jadi Solusi Tumpang Tindih Tanah di Indonesia

Terbit pada Rabu, 7 Juni 2023 - 16:40 WIB
dalam Kanal Kalimantan Tengah
A A
FOTO: VI/MATAKALTENG - Asisten Administrasi Umum Setda Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Suwanto, pada saat membuka rapat koordinasi.

FOTO: VI/MATAKALTENG - Asisten Administrasi Umum Setda Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Suwanto, pada saat membuka rapat koordinasi.

280
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Saat ini, permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah, masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, Sri Suwanto, saat mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Akses Dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria Provinsi Kalteng Tahun 2023, di Ballroom Kahayan 1 Swiss-Belhotel Palangka Raya, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca juga berita lainnya

Ivo Sebut UMKM Tulang Punggung Perekonomian Nasional

Wagub Apresiasi Keberhasilan Pembangunan di Kobar

Kabid Humas Polda Kalteng Berikan 5 Tips Jaga Kamtibmas

Kapolda Kalteng Gelar Konsolidasi Bersama Personel Pengamanan di PT HMBP

“Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia, yang juga menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi, yang tertuang dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Hal ini sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE),” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, salah satu arah kebijakan dan strategi yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024, yaitu Mengentaskan Kemiskinan, diantaranya melalui Reforma Agraria, yang mencakup antara lain Penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Pelaksanaan redistribusi tanah (termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi), Pemberian sertifikat tanah (legalisasi), dan Pemberdayaan masyarakat penerima Tora.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Reforma Agraria adalah Penataan Kembali Struktur Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan yang dilakukan dengan melakukan Penataan Aset dan Penataan Akses.

“Penataan Aset yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sedangkan Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria,” ucapnya.

Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, sangat tergantung pada adanya koordinasi dan komitmen dari perangkat daerah lintas sektor secara terintegrasi. Namun pada kenyataannya, masih dijumpai kendala-kendala, seperti belum sinkronnya program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, belum dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten/Kota.

Kemudian, Program Reforma Agraria yang belum didukung oleh program prioritas daerah, Terbatasnya alokasi anggaran pada pemerintah daerah dalam mendukung program reforma agraria, Belum terakomodirnya dalam perencanaan program dan kegiatan yang mendukung Penataan Akses Reforma Agraria oleh perangkat daerah/instansi terkait di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah.

“Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan untuk mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menuju KALTENG MAKIN “BERKAH” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis),” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Erlin Hardi dalam laporannya mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mendorong peran serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kalteng.

“Hasil yang ingin dicapai adalah memaksimalkan peran Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota) melalui perangkat daerah terkait, dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi fasilitasi, inventarisasi dan fungsi koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Kalteng dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di daerah,” ujarnya.

(vi/matakalteng.com)

ad-space
Previous Post

Polie L Mihing: Pembangunan Jangan Hanya Sebatas Teori

Next Post

Miliki Potensi Ekspor Besar, Petani Kakao Ikuti Pelatihan

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Ivo Sebut UMKM Tulang Punggung Perekonomian Nasional

Selasa, 3 Oktober 2023
Kalimantan Tengah

Wagub Apresiasi Keberhasilan Pembangunan di Kobar

Selasa, 3 Oktober 2023
Kalimantan Tengah

Kabid Humas Polda Kalteng Berikan 5 Tips Jaga Kamtibmas

Selasa, 3 Oktober 2023
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Gelar Konsolidasi Bersama Personel Pengamanan di PT HMBP

Selasa, 3 Oktober 2023
Kalimantan Tengah

Atasi Karhutla, Wamen LHK Berikan Bantuan 25 Mesin Pompa

Senin, 2 Oktober 2023
Kalimantan Tengah

Gunakan Helikopter, Kapolda Kalteng Pantau Karhutla

Senin, 2 Oktober 2023
Load More
Next Post

Miliki Potensi Ekspor Besar, Petani Kakao Ikuti Pelatihan

PAUD Mekar Sari Sampit Ikuti Kegiatan Komitmen Bersama Dukung Transisi PAUD-SD Menyenangkan

Partisipasi PAUD Berkualitas Bantu Tumbuh Kembang Anak

Warga Terganggu Aroma Sampah, TPS Jalan Mucharan Ali Ditutup

Polres Kotim Musnahkan Sabu dan Zenith Ratusan Juta

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Kabut Asap Tebal Akibatkan Dua Penerbangan Tujuan Palangka Sempat Mendarat di Bandara Alternatif

Selasa, 3 Oktober 2023

Identitas Mayat yang Tergeletak Dalam Rumah Ternyata Pak Amet

Selasa, 3 Oktober 2023

Geger!! Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Dalam Kamarnya

Selasa, 3 Oktober 2023

Memohon Hujan, Masyarakat Kotim Gelar Shalat Istisqo

Selasa, 3 Oktober 2023

Meningkatnya Perceraian, Masyarakat Butuh Perlindungan

Senin, 2 Oktober 2023

Kualitas Udara Kotim Berbahaya, Bisa Sebabkan Kanker Paru-paru

Senin, 2 Oktober 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In