PALANGKA RAYA – Saat ini, permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah, masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, Sri Suwanto, saat mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Akses Dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria Provinsi Kalteng Tahun 2023, di Ballroom Kahayan 1 Swiss-Belhotel Palangka Raya, Rabu, 7 Juni 2023.
“Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia, yang juga menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi, yang tertuang dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Hal ini sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE),” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, salah satu arah kebijakan dan strategi yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024, yaitu Mengentaskan Kemiskinan, diantaranya melalui Reforma Agraria, yang mencakup antara lain Penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Pelaksanaan redistribusi tanah (termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi), Pemberian sertifikat tanah (legalisasi), dan Pemberdayaan masyarakat penerima Tora.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Reforma Agraria adalah Penataan Kembali Struktur Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan yang dilakukan dengan melakukan Penataan Aset dan Penataan Akses.
“Penataan Aset yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sedangkan Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria,” ucapnya.
Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, sangat tergantung pada adanya koordinasi dan komitmen dari perangkat daerah lintas sektor secara terintegrasi. Namun pada kenyataannya, masih dijumpai kendala-kendala, seperti belum sinkronnya program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, belum dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten/Kota.
Kemudian, Program Reforma Agraria yang belum didukung oleh program prioritas daerah, Terbatasnya alokasi anggaran pada pemerintah daerah dalam mendukung program reforma agraria, Belum terakomodirnya dalam perencanaan program dan kegiatan yang mendukung Penataan Akses Reforma Agraria oleh perangkat daerah/instansi terkait di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah.
“Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan untuk mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menuju KALTENG MAKIN “BERKAH” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis),” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Erlin Hardi dalam laporannya mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mendorong peran serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kalteng.
“Hasil yang ingin dicapai adalah memaksimalkan peran Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota) melalui perangkat daerah terkait, dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi fasilitasi, inventarisasi dan fungsi koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Kalteng dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di daerah,” ujarnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post