PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Umum Sri Suwanto, menjelaskan berdasarkan SK Gubernur Nomor: 188.44/500/2020, Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Kalteng telah resmi dibentuk dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta dan sekaligus bagian dari Program Percepatan Berusaha di Kalteng.
“Kepada Tim Antikorupsi Badan Usaha KPK, saya berharap agar KAD (Kalteng) dapat difasilitasi dalam hal penyusunan Rencana Aksi dalam rangka pencegahan korupsi,” pinta Sekda Nuryakin sebagaimana disampaikan Asisten Sri Suwanto, Jumat 30 September 2022.
Hingga saat ini KAD Kalteng, belum dapat menjalankan tugasnya secara optimal karena adanya Pandemi Covid-19 dan perubahan kepengurusan Asosiasi Badan Usaha. Lewat pertemuan kali ini, Sekda pun meminta dukungan Satgas AKBU KPK RI dalam mengoptimalkan peran KAD Kalteng.
Diharapkan, KAD berperan sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah guna mewujudkan iklim usaha yang sehat. “Saya mengharapkan KAD harus menciptakan iklim usaha berintegritas yang bebas dari korupsi di Kalimantan Tengah,” harap Sekda melalui Asisten Administrasi Umum.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post