PALANGKA RAYA – Seorang lelaki berusia 30 tahun ditangkap polisi akibat memiliki ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam narkotika golongan I bukan tanaman jenis carisoprodol alias zenith, Jumat, 30 September 2022, malam.
TK ditangkap Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di sebuah kios, Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan 5 orang yang diduga hendak membeli pil zenith tersebut,” kata Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, usia melakukan penggerebekan.
Selain mengamankan 595 butir zenith, ada juga uang tunai sebesar Rp 3.074.000, yang diduga merupakan hasil transaksi jual-beli barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelaku, ia membeli 10 butir seharga Rp 80 ribu, lalu dijual kembali seharga Rp 100 ribu.
“Pelaku dan barang bukti kami serahkan langsung ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(Rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post