PALANGKA RAYA – Dalam rangka mencegah dan menangani penyebaran kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/174/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penetapan Gugus Tugas ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 yang diterbitkan akibat merebaknya wabah PMK di sejumlah daerah, termasuk Kalteng.
Sekretaris Daerah Kalteng, Nuryakin menegaskan agar upaya penanganan wabah PMK harus benar-benar mendapatkan perhatian serius dari semua stakeholders, sehingga penyebaran wabah PMK di Kalteng dapat dikendalikan.
“Maka dari itu saya mendorong kepada seluruh instansi dan pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam menangani wabah tersebut. Pertama, melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan,” imbaunya, Rabu 22 Juni 2022.
Kedua, melakukan pengawasan optimal, mulai dari tingkat desa/kelurahan, serta membentuk Posko-Posko Gugus Tugas Penanganan PMK di setiap wilayah wabah dengan melibatkan Forkopimda. Ketiga, mempersiapkan anggaran pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.
Keempat, memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Ibadah Kurban pada Hari Raya Idul Adha. Kelima, melaporkan Status Penanganan dan Pengendalian Wabah PMK pada ternak di wilayah masing-masing secara berkala, sekurang-kurangnya 1 kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
“Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu karena kalau kita melihat di beberapa tempat atau di beberapa pasar bahwa banyak kesimpangsiuran terhadap informasi Penyakit Mulut dan Kuku. Ada yang menyebut ini boleh dimasak, boleh dimakan, tidak segala macam,” tegas Sekda Nuryakin.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng Riza Rahmadi membeberkan daerah yang sudah diketemukan adanya kasus wabah PMK pada hewan ternak.
“Sampai dengan hari ini, daerah tertular yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Sukamara, dan kemudian masuk Kota Palangka Raya ini masih suspek ada 19 ekor,” ungkapnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post