PALANGKA RAYA – Sayuti alias Yuti (34) diduga pengedar narkoba ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di sebuah barak Jalan Sakan I Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Selasa 21 Juni 2022.
Dari tangan pria asal Kabupaten Kapuas tersebut petugas mengamankan 30 paket sabu seberat 9,22 gram yang disembunyikan di dalam barak.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan penangkapan kali ini dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang mengetahui adanya transaksi narkoba.
Dari penyelidikan akhirnya Sayuti berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika yang disimpan. “Kita dapati puluhan paket sabu siap edar dari tangan tersangka,” katanya, Rabu 22 Juni 2022.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(asp/matakalteng.com)






















Discussion about this post