PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat melalui tim Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta masyarakat tidak terpengaruh serta menyebarluaskan berita bohong atau hoaks, seperti video hoaks terkait vaksin anak 6-11 tahun yang menyatakan anak-anak dimanfaatkan sebagai kelinci percobaan vaksin.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito melalui Ketua Satgas Harian Covid-19 Kalteng, Falery Tuwan menegaskan bahwa vaksin anak usia 6-11 tahun adalah usaha perlindungan ekstra bagi anak-anak dan orang-orang di sekitarnya.
“Untuk itu, masyarakat diminta bijak dalam menerima informasi, tidak membuat konten informasi yang salah dan tidak berbasis fakta serta data ilmiah dari sumber terpercaya. Terdapat sanksi hukum apabila menyebarkan dan menimbulkan misinformasi atau disinformasi,” ujarnya, Rabu 29 Desember 2021.
Lebih lanjut Falery mengimbau masyarakat agar dalam menerima informasi disarankan selektif dan mencermatinya berdasarkan fakta-fakta atau kajian berbasis ilmiah yang ada. Sebagai contoh, terkait vaksin anak usia 6-11 tahun, terdapat fakta-fakta yang dapat dicermati.
Pertama, vaksin jenis Sinovac baik yang langsung diproduksi oleh Sinovac di Cina, Coronavac, maupun yang diolah oleh Biofarma telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) serta penerbitan nomor izin edar telah diperoleh dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM). Penerbitan EUA diberikan kepada obat atau vaksin Covid-19 yang masih dalam tahap pengembangan di masa pandemi semata-mata untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat termasuk perlindungan bagi anak-anak usia 6-11 tahun di tengah potensi penularan Covid-19 yang masih ada.
Kedua, berdasarkan hasil laporan ilmiah dari uji coba, telah dilakukan pemantauan berkala kepada penerima vaksin di Cina. Keputusan ilmiah ini mempertimbangkan keamanan dan kemampuan pembentukan antibodi sehingga vaksin dapat direkomendasikan untuk anak kelompok usia 6-11 tahun.
Ketiga, EUA yang diberikan juga menjadi upaya percepatan proses pengembangan registrasi dan evaluasi vaksin tanpa melupakan aspek mutu keamanan dan khasiatnya. Vaksinasi anak dilakukan di berbagai sentra, seperti Puskesmas, rumah sakit, pos pelayanan vaksinasi, sekolah atau satuan pendidikan lainnya, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Ada baiknya, dalam menghadapi hoaks, masyarakat selalu melengkapi diri dengan informasi berbasis kajian ilmiah dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Diimbau kepada masyarakat agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
(vi/matakalteng.com)
















