PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Sri Suwanto menyampaikan rehabilitasi lahan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi dan daya dukung hutan dan lahan terhadap lingkungan. Hal ini disampaikan Sri saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Rehabilitasi Lahan Kalteng Tahun 2021, bertempat di Aquarius Hotel Palangka Raya, Rabu 17 November 2021.
Lebih lanjut, Sri Suwanto mengatakan pelaksanaan Rehabilitasi Lahan tidak hanya menjadi tugas pemerintah provinsi, namun juga sudah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah jelas diatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam kegiatan rehabilitasi lahan (Penghijauan lingkungan, pembangunan hutan kota, hutan rakyat dan Tahura).
“Selain itu, Undang-Undang APBN Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No.19/PMK.7/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, bahwa DBH DR semakin diperluas penggunaannya, tidak hanya untuk Rehabilitasi Lahan, namun dapat digunakan juga untuk kegiatan diantaranya di Provinsi untuk rehabilitasi di luar kawasan hutan diantaranya (Hutan rakyat) hutan kota, Penghijauan lingkungan, Mangrove/pesisir pantai dan lain-lain, pengembangan HHBK dan Jasling, pemberdayaan Masyarakat dan PS dan operasional KPH dan Dalkar. Sementara di Kabupaten/Kota untuk pembangunan dan Pengelolaan Tahura, pencegahan dan Penanggulangan Dalkar, penanaman DAS Kritis dan Bangunan KTA dan pembangunan dan Pengelolaan RTH,” jelas Sri.
Sri Suwanto berharap melalui rakor ini melahirkan koordinasi dan kerjasama yang semakin baik antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Lahan di wilayah Kalteng. Narasumber pada rakor kali ini dari Balai Penelitian dan pengembangan kehutanan KLHK, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, WWF Indonesia dan Dinas Kehutanan Kalteng.
Adapun peserta rakor berasal dari UPT KPHP/KPHL Lingkup Dinas Kehutanan Kalteng, OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota dan Seksi Lingkup Dinas Kehutanan yang menggunakan Dana DBH DR. Rakor ini terlaksana didukung oleh USAID SEGAR sebagai mitra Pemerintah dalam berkolaborasi pada aspek penguatan tata kelola Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan komoditas berbasis lahan secara berkelanjutan yang berlokasi di wilayah Kalteng tahun 2021-2025.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post