PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, meminta agar pemerintah dapat meninjau kembali persyaratan PCR (Polymerase Chain Reaction), yang diberlakukan untuk para penumpang pesawat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, dia menilai pemerintah perlu kembali melakukan peninjauan kembali terkait persyaratan perjalanan bagi masyarakat. Hal ini mengingat saat ini angka penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya sudah cenderung menunjukkan penurunan.
“Tidaklah berlebihan apabila kebijakan pemerintah terkait syarat PCR ditinjau kembali. Namun tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebagai gantinya pemerintah dapat menggunakan syarat deteksi lainnya, misalkan swab antigen,” ujar Politikus PDI Perjuangan ini, Senin 4 Oktober 2021.
Peninjauan kembali ini dijelaskan Sigit, jika dilihat dari sudut pandang ekonomi tidak akan memberatkan masyarakat dimana harga swab antigen lebih terjangkau bagi pelaku perjalanan jika dibandingkan dengan menggunakan PCR. Di sisi lain, dengan swab antigen menjadi salah satu langkah nyata sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pemerintah sendiri melalui Kementerian Dalam Negeri telah merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19,” tambah Sigit.
Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021, dimana ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk di luar Jawa Bali, syaratnya yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post