PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kalimanta Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 Tahun 2021, Senin 1 Maret 2021.
Peringatan yang diikuti secara virtual dari Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng menjadi agenda rutin Nasional Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret setiap tahunnya.
HUT 102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 Tahun 2021 digelar terpusat di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak sebagai Inspektur Upacara menyampaikan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 Tahun 2021dilaksanakan berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Jika pada tahun sebelumnya peringatan HUT ini dilaksanakan di lapangan terbuka dan diikuti dengan berbagai kegiatan demontrasi dan ketangkasan maka tidak demikian pada tahun ini. Tahun ini peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diadakan secara virtual dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan Dunia,” ucap Tito.
Tito Karnavian mengutarakan sejalan dengan Tema Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan penyelamatan yaitu Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Profesional, Mandiri & Melayani, Dalam Mendukung Adaptasi Kebiasaan diharapkan tantangan terhadap kebakaran dan hal-hal lain penyelamatan agar tetap berjalan.
Maka dari itu penguatan peran Relawan Pemadam kebakaran (REDKAR) sebagaimana diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan perlindungan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Lebih lanjut Tito menegaskan komitmen petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat melalui optimalisasi penyelenggaraan Standar Pelayanan minimal sub urusan kebakaran di Daerah.
Selain itu juga untuk meningkatkan peran Pemadam Kebakaran dan penyelamatan dalam memberikan pelayanan darurat non-kebakaran, yaitu keterlibatan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Daerah dan mendukung adaptasi kebiasaan baru.
“Maka dari itu kita harus bekerja untuk melaksanakan tugas pokok itu. Kita harus beradaptasi dengan menggunakan perlengkapan-perlengkapan tertentu,” pesan mantan Kapolri ini.
Penyelenggaraan HUT Pemadam Kebakaran dan penyelamatan ke-102 Tahun 2021 sekaligus sebagai momentum untuk penegasan kemandirian Sub Urusan kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan mendirikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan minimal Tipe C sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(vi/matakalteng co.id)
Discussion about this post