SAMPIT – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit Burhanurrohman meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibubarkan saja jika tidak bisa menegakkan peraturan daerah (Perda) minuman keras (miras).
Pernyataan keras Ketua HMI Cabang Sampit ini dilontarkan menanggapi tidak kunjung ditertibkan ya penjual miras ilegal yang semakin menjamur di Sampit.
Bahkan perintah penertiban itu langsung dari Bupati Kabupaten Kotim terdahulu Supian Hadi. Sudah jelas terkait penertiban miras ilegal yang beredar di Kotim, terutama di Kota Sampit. Namun hingga sekarang Bupati Kotim sudah berganti, Satpol Pp tidak kunjung melakukan penertiban miras ilegal tersebut.
“Kalau alasannya masih menunggu pembentukan tim lebih baik Satpol PP ini dibubarkan saja, karena adanya Satpol PP ini berfungsi untuk menegakkan dan menjalankan Perda yang ada di daerah,” ujarnya, Senin 1 Maret 2021.
Bahkan ujarnya kepala Satpol PP tidak takut dengan Intruksi Bupati Kotim Supian Hadi karena masa jabatannya sudah habis, jadi sekarang posisi itu hanya diisi Plt.
“Karena sudah jelas di atur dalam perda no 3 tahun 2017 tentang pengawasan minuman beralkohol di Kotim,” tegasnya.
Yang mana ujar Burhan, dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan batas waktu penjualan minuman beralkohol Golongan A, hanya untuk penjualan diminum ditempat penjualan ditetapkan pada jam 09.00 s/d 02.00 WIB.
Ayat (3) Batas waktu penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C hanya untuk penjualan diminum ditempat penjualan ditetapkan pada malam hari dari jam 20.00 s/d 02.00 WIB.
Ayat (4) Pengusaha yang menjual Minuman Beralkohol dilarang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun. Ayat (5) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
Ayat (6) Pada bulan suci Ramadhan Bupati melarang peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Bahkan dijelaskan Sub-Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib memiliki SIUP-MB dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol. Sub-Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengajukan SIUP-MB untuk minuman beralkohol kepada Bupati,” jelasnya.
Untuk memperoleh SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub- Distributor mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau SOPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan setelah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO) dan persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan perudangan-undangan yang berlaku.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada : a. Pemohon izin baru, b. Pemilik izin yang telah habis masa berlakunya.
“Izin tidak boleh dipindah tangankan tanpa izin tertulis dari Bupati, Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa berlakunya 1 (satu) tahun,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post