• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ketua HMI Minta Satpol PP Kotim Dibubarkan Jika Tidak Bisa Tegakkan Perda Miras

Ketua HMI Minta Satpol PP Kotim Dibubarkan Jika Tidak Bisa Tegakkan Perda Miras

Senin, 1 Maret 2021
in Kotawaringin Timur
A A
Ketua HMI Cabang Sampit, Burhanurrohman.

Ketua HMI Cabang Sampit, Burhanurrohman.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit Burhanurrohman meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibubarkan saja jika tidak bisa menegakkan peraturan daerah (Perda) minuman keras (miras).

Pernyataan keras Ketua HMI Cabang Sampit ini dilontarkan menanggapi tidak kunjung ditertibkan ya penjual miras ilegal yang semakin menjamur di Sampit.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Bahkan perintah penertiban itu langsung dari Bupati Kabupaten Kotim terdahulu Supian Hadi. Sudah jelas terkait penertiban miras ilegal yang beredar di Kotim, terutama di Kota Sampit. Namun hingga sekarang Bupati Kotim sudah berganti, Satpol Pp tidak kunjung melakukan penertiban miras ilegal tersebut.

“Kalau alasannya masih menunggu pembentukan tim lebih baik Satpol PP ini dibubarkan saja, karena adanya Satpol PP ini berfungsi untuk menegakkan dan menjalankan Perda yang ada di daerah,” ujarnya, Senin 1 Maret 2021.

Bahkan ujarnya kepala Satpol PP tidak takut dengan Intruksi Bupati Kotim Supian Hadi karena masa jabatannya sudah habis, jadi sekarang posisi itu hanya diisi Plt.

“Karena sudah jelas di atur dalam perda no 3 tahun 2017 tentang pengawasan minuman beralkohol di Kotim,” tegasnya.

Yang mana ujar Burhan, dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan batas waktu penjualan minuman beralkohol Golongan A, hanya untuk penjualan diminum ditempat penjualan ditetapkan pada jam 09.00 s/d 02.00 WIB.

Ayat (3) Batas waktu penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C hanya untuk penjualan diminum ditempat penjualan ditetapkan pada malam hari dari jam 20.00 s/d 02.00 WIB.

Ayat (4) Pengusaha yang menjual Minuman Beralkohol dilarang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun. Ayat (5) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.

Ayat (6) Pada bulan suci Ramadhan Bupati melarang peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Bahkan dijelaskan Sub-Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib memiliki SIUP-MB dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol. Sub-Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengajukan SIUP-MB untuk minuman beralkohol kepada Bupati,” jelasnya.

Untuk memperoleh SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub- Distributor mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau SOPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan setelah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO) dan persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan perudangan-undangan yang berlaku.

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada : a. Pemohon izin baru, b. Pemilik izin yang telah habis masa berlakunya.

“Izin tidak boleh dipindah tangankan tanpa izin tertulis dari Bupati, Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa berlakunya 1 (satu) tahun,” demikiannya.

(dia/matakalteng.co.id)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Halikinnor: “Dalam Waktu Satu Sampai Tiga Hari Kedepan, Jalan Rusak Akan Diperbaiki”

Next Post

Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini Kata Sekda Kalteng

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini Kata Sekda Kalteng

Pemimpin Baru Harus Miliki Terobosan Baru Gali Potensi PAD

Berbahaya, Kejari Kotim Musnahkan 1,747 Kilogram Sabu

Mantap, Wabup Kotim Langsung Sidak di PPM Sampit

Miliki Sabu, Warga Desa Pondok Damar Diciduk Polisi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK