SAMPIT – Pemuda berinisial UN (30) warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentawa Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak berkutik saat diciduk polisi, karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Minggu 28 Februari 2021 pagi.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Sungai Sampit, IPDA Ienina Olin, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, diimana tersangka sangat meresahkan karena transaksi jual beli narkoba dirumah tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian terjun ke lokasi melakukan penyelidikan dan teryata benar sehingga petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Saat di geledah, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar di dalam dompet kecil. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Kapolsek Sungai Sampit IPDA lenina Olin, Senin 1 Maret 2021.
Kini tersangka bersama barang bukti (barbuk) telah diamankan oleh petugas kepolisian yang berupa 1 buah dompet warna hijau motif kucing, 12 buah pelastik klip kecil berisi sabu- sabu seberat 1, 28 gram 3 buah plastik klip kosong, 1 buah hendphone serta uang tunai Rp 441 ribu diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Tersangka kini telah diamankan dan di bawa ke kapolsek sungai Sampit, untuk proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post