SAMPIT – Banyaknya kasus sabu yang terungkap di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentu juga membuat barang bukti sabu menumpuk baik itu di pihak kepolisian maupun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
Bahkan hari ini, Senin 1 Maret 2021 Kejari Kotim melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang terkumpul selama 6 bulan penyelesaian kasus. Adapun sabu yang dimusnahkan mencapai 1,747,05 Kilo Gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Hartono mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP yang berbunyi jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang, untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dirinya juga yang langsung memimpin pemusnahan sabu tersebut, yang juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kotim serta pihak kepolisian.
Dikatakannya, selain itu juga ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan juga disebutkan di bidang pidana kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Yang dimusnahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari 62 perkara, Zenith 1 perkara, ponsel 29 buah, timbangan digital 15 buah, Arak madu 57 botol dana Arak putih 51 botol,” bebernya.
Dimana total sabu dalam 62 perkara itu kata Hartono, 1.747,05 gram namun yang dimusnahkan 192,94 gram. Karena sebagian besar sudah dimusnahkan ditingkat penyidik. Sementara yang dimusnahkan di kejaksaan hanya barang bukti sabu yang digunakan untuk pembuktian di persidangan.
“Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 0,36 gram, dari pengungkapan kasus sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post