PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadiri secara virtual acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin 18 Januari 2021.
Presiden Joko Widodo berharap kerjasama UMKM dan pengusaha besar dapat berlangsung terus-menerus serta terjadi peningkatan nilai kontrak dan cakupannya. Presiden pun berharap kualitas produk UMKM lebih bersaing dan dapat mengakses fasilitas perbankan.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tahap awal penandatanganan komitmen atau perjanjian kerjasama kemitraan antara Perusahaan PMA/PMDN dengan UMKM bernilai Rp1,5 triliun dan akan terus berlanjut ke depannya.
“Kerjasama ini diawali dari pertama arahan dan petunjuk Bapak Presiden agar bagaimana caranya kita membutuhkan terciptanya pengusaha-pengusaha baru dan UMKM yang kuat. Pertumbuhan ekonomi yang baik juga harus diiringi dengan pertumbuhan pemerataan ekonomi,” ujar Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia mengutarakan, bagaimana investasi dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi-ekonomi yang ada di Daerah untuk bisa diwujudkan maka tidak ada cara lain yakni harus ada kolaborasi, kerjasama antara Pengusaha besar dalam Negeri dan Luar Negeri dengan UMKM dan Pengusaha Nasional yang ada di Daerah. Adapun jumlah Pengusaha Besar yang melakukan Penandatanganan pada kesempatan tersebut yakni 56 Perusahaan Besar meliputi Perusahaan Asing dan Dalam Negeri dengan 196 UMKM.
“Investasi yang berkualitas dan inklusif meliputi antara keseimbangan investasi yang ada di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa termasuk Sumatera, Kalimantan, Maluku, Papua dan seluruhnya”, ucapnya.
Kepala BKPM juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan Perintah dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta lapangan kerja pada pasal 90 yang menyatakan bahwa setiap Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat dengan kewenangannnya wajib memfasilitasi UMKM dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan label usaha.
Program kemitraan ini melibatkan 56 usaha besar yang terdiri dari 29 PMA dan 27 PMDN, dengan 196 UMKM dari seluruh wilayah di Indonesia. Masuknya investasi ke Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Discussion about this post