Oleh: Andri Riyadi, S.Pd., MM ***
Belakangan ini pasca pemilu serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 lalu, khususnya pemilihan Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur, Wakil Gubernur di Kalimantan Tengah, kembali muncul di permukaan terkait pemekaran daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mana memang sejak dahulu sudah di canangkan untuk membentuk provinsi baru, yakni Provinsi Kotawaringin.
Pro dan kontra pun bermunculan sehingga ini menjadi hangat untuk di diskusikan kembali dan mengkaji nya lebih dalam apa lagi masih dalam keadaan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan tidak tahu kapan akan berakhir serta untuk pemulihan ekonomi nasional saat ini, merupakan hal yang penting untuk kita pelajari bersama.
Dalam menjalankan pemerintahannya, bangsa Indonesia menggunakan sistem desentralisasi menurut Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangga nya.
Bentuk penerapannya mengenai sistem desentralisasi itu adalah otonomi daerah. Yang mana menurut UU No. 33 tahun 2004 tentang otonomi daerah menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sehingga pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahannya yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Meski moratorium belum dicabut oleh pemerintah tetapi pembahasan dan rencana pemekaran akan selalu di gaungkan untuk mempercepat dan mendukung pemerintah untuk memulihkan serta pemerataan pembangunan di kalimantan tengah Berdasarkan hal tersebut dalam rangka pembentukan DOB (daerah otonomi baru) di kalimantan tengah ini adalah suatu keharusan.
Beberapa hal yang perlu diangkat sebagai berikut; pertama, pembangunan wilayah di pedalaman tidak hanya bicara soal infrasturktur, tetapi dalam hal pelayanan publik, pemerintah, kehadiran negara bagi masyarakat terpencil. kedua pembangunan infrastruktur tanpa pengelolaan potensi sumberdaya lokal adalah nihil. Dengan tujuan untuk mempermudah akses menuju pasar dan membuka investasi serta menggerakkan ekonomi
Kejmudian ketiga ada banyak daerah yang kaya akan sumber daya alam dan apabila di kelola dengan optimal akan memberikan dampak ekonomi yang mensejahterakan masyarakat. Otonomi daerah bukan untuk memecah belah Provinsi Kalimantan Tengah, justru untuk meningkatkan dan pemerataan daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Apa lagi luas wilayah kalimantan tengah mencapai 153.564 Km2. Dengan luasnya wilayah Kalimantan Tengah ini harusnya menjadikan putra daerah semangat dan secara bersama-sama mendukung dalam mewujudkannya serta bisa bersaing dengan daerah-daerah maju di luar kalimantan, dalam bingkai NKRI.
Adapun keinginan otonomi daerah di Kalimantan Tengah ini merupakan wujud dari amanat undang-undang dalam pelaksanaan otonomi daerah serta merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Sehingga pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi kekhasan daerah masing-masing. Bagaiamana menurut pendapat anda?**
(Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit, Kabupaten Kotim)
Discussion about this post