SAMPIT – Sidang kasus pengerusakan hutan dengan terdakwa M Abdul Fatah kini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sampit.
Dimana saksi yang dihadirkan hari ini ada tiga orang yakni Dadang, Marsinus dan Yustofa. Dalam keterangannya, Dadang merupakan analis data pengukuhan penetapan kawasan hutan yang sebelumnya mengeluarkan hasil pemeriksaan atas titik koordinat lahan yanh sedang di garap oleh Abdul Fatah di km 31 Jalan Sarpatim, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
“Kawasan hutan adalah wilayah yang di tunjuk oleh pemerintah untuk ditetapkan sebagai hutan. Ada fungsi lindung, produksi dan konservasi,” sebutnya, Senin 18 Januari 2020.
Menurut UU ujarnya, dalam kawasan hutan itu harus ada izin dari kementerian, karena termasuk pembinaan pengelolaan hutan. Untuk memperoleh izin ada dua mekanisme, satu pelepasan kawasan pada kawasan HPK (hutan produksi konpersi), dan kedua izin penggunaan hutan. Permohonan boleh dilakukan perorangan, koorporasi atau instansi.
“Koordinat lahan terdakwa itu saat kita periksa masuk dalam kawasan hutan produksi tetap. Hasil koordinatnya saya keluarkan dalam bentuk peta dan saya kirim ke penyidik. Dalam peta itu terbagi beberapa warna untuk membedakan fungsinya,” ungkapnya.
Dimana lanjutnya, lahan itu memang ada bagian untuk perusahaan HTI, namun kalau untuk penggunaan tetap boleh ada izin lagi di atas lahan itu yang diajukan ke Kementerian Kehutanan juga.
“Namun hanya bisa digunakan untuk 22 item termasuk salah satunya perkebunan,” beber Dadang.
Begitu juga dengan program TORA yang telah di SK kan oleh presiden, menurut Dadang tidak menutup kemungkinan juga bisa berada dalam kawasan hutan tersebut.
Sementara itu, seperti yang diketahui dari Kuasa hukum Abdul Fatah yakni Rendha Ardiansyah. Lahan milik Abdul Fatah tersebut memang sudah diusulkan dalam program TORA tersebut.
“Bahwa sekitar bulan Desember 2018, Tanah milik Penggugat tersebut telah di daftarkan melalui Kepala Desa Ayawan untuk mengikuti Progran Prioritas Nasional yaitu Program Tanah Reforma Agraria (TORA),” beber Rendha.
Sebagaimana Surat Permohonan Alokasi Program TORA, Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Nomor 653.3/847/DISPERKIMTAN/V/2020, dari BUPATI SERUYAN. Tanah milik Penggugat tersebut sudah masuk kedalam tahap verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian rekomendasi oleh Bupati Seruyan.
Sementara itu Abdul Fatah mengatakan, sesuai arahan presiden melalui peraturan presiden (perpres) nomor 88 tahun 2017, lahan yang dirinya kelola ini sudah masuk TORA.
“Sesuai dengan perpres itu tidak boleh ada penangkapan, tapi saya ditangkap dan diproses pidana,” tegasnya.
Dimana diketahui, Abdul Fatah ditangkap oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya atas dugaan pengrusakan hutan.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post