• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Saksi Ahli Sebut Masih Bisa Terbit Lagi Izin Penggunaan di Atas Lahan Perusahaan

Saksi Ahli Sebut Masih Bisa Terbit Lagi Izin Penggunaan di Atas Lahan Perusahaan

Senin, 18 Januari 2021
in News
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pengambilan sumpah saksi ahli sidang kasus pengerusakan hutan di Seruyan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 18 Januari 2021.

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pengambilan sumpah saksi ahli sidang kasus pengerusakan hutan di Seruyan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 18 Januari 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga berita lainnya

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

SAMPIT – Sidang kasus pengerusakan hutan dengan terdakwa M Abdul Fatah kini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sampit.

Dimana saksi yang dihadirkan hari ini ada tiga orang yakni Dadang, Marsinus dan Yustofa. Dalam keterangannya, Dadang merupakan analis data pengukuhan penetapan kawasan hutan yang sebelumnya mengeluarkan hasil pemeriksaan atas titik koordinat lahan yanh sedang di garap oleh Abdul Fatah di km 31 Jalan Sarpatim, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
“Kawasan hutan adalah wilayah yang di tunjuk oleh pemerintah untuk ditetapkan sebagai hutan. Ada fungsi lindung, produksi dan konservasi,” sebutnya, Senin 18 Januari 2020.
Menurut UU ujarnya, dalam kawasan hutan itu harus ada izin dari kementerian, karena termasuk pembinaan pengelolaan hutan. Untuk memperoleh izin ada dua mekanisme, satu pelepasan kawasan pada kawasan HPK (hutan produksi konpersi), dan kedua izin penggunaan hutan. Permohonan boleh dilakukan perorangan, koorporasi atau instansi.
“Koordinat lahan terdakwa itu saat kita periksa masuk dalam kawasan hutan produksi tetap. Hasil koordinatnya saya keluarkan dalam bentuk peta dan saya kirim ke penyidik. Dalam peta itu terbagi beberapa warna untuk membedakan fungsinya,” ungkapnya.
Dimana lanjutnya, lahan itu memang ada bagian untuk perusahaan HTI, namun kalau untuk penggunaan tetap boleh ada izin lagi di atas lahan itu yang diajukan ke Kementerian Kehutanan juga.
“Namun hanya bisa digunakan untuk 22 item termasuk salah satunya perkebunan,” beber Dadang.
Begitu juga dengan program TORA yang telah di SK kan oleh presiden, menurut Dadang tidak menutup kemungkinan juga bisa berada dalam kawasan hutan tersebut.
Sementara itu, seperti yang diketahui dari Kuasa hukum Abdul Fatah yakni Rendha Ardiansyah. Lahan milik Abdul Fatah tersebut memang sudah diusulkan dalam program TORA tersebut.
“Bahwa sekitar bulan Desember 2018, Tanah milik Penggugat tersebut telah di daftarkan melalui Kepala Desa Ayawan untuk mengikuti Progran Prioritas Nasional yaitu Program Tanah Reforma Agraria (TORA),” beber Rendha.
Sebagaimana Surat Permohonan Alokasi Program TORA, Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Nomor 653.3/847/DISPERKIMTAN/V/2020, dari BUPATI SERUYAN. Tanah milik Penggugat tersebut sudah masuk kedalam tahap verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian rekomendasi oleh Bupati Seruyan.
Sementara itu Abdul Fatah mengatakan, sesuai arahan presiden melalui peraturan presiden (perpres) nomor 88 tahun 2017, lahan yang dirinya kelola ini sudah masuk TORA.
“Sesuai dengan perpres itu tidak boleh ada penangkapan, tapi saya ditangkap dan diproses pidana,” tegasnya.
Dimana diketahui, Abdul Fatah ditangkap oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya atas dugaan pengrusakan hutan.
(dia/matakalteng.com)
Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Camat Perlu Data Pasien Positif Covid-19 yang Melakukan Isolasi Mandiri

Next Post

Memasuki Pasar Global, Presiden Minta UMKM Gandeng Pengusaha Besar

Berita Terkait

News

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Rabu, 17 Juni 2026
News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
Load More
Next Post

Memasuki Pasar Global, Presiden Minta UMKM Gandeng Pengusaha Besar

Objek Wisata di Barsel Semakin Diminati

Pemprov Ajak Pemerintah Daerah Bantu Korban Banjir Kalsel

Wabup Imbau Warga di Pinggir Sungai Waspadai Banjir

Bantuan Banjir Kalsel Melalui Yayasan Rumah Dhuafa As-Salam Disalurkan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK