PALANGKA RAYA – Pada rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak memberikan izin perayaan malam tahun baru.
Sekretaris Daerah Kalteng, Fahrizal Fitri menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh kabupaten di Kalteng. “Larangan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kalteng, kami sudah menyampaikan terkait hal ini kepada seluruh kepala daerah,” ujar Fahrizal Fitri.
Kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun berlaku bagi perayaan yang dilaksanakan secara outdoor maupun indoor. Penegakkan sanksi akan dilakukan pihak berwenang yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP.
“Patroli terpadu akan dilakukan selama malam pergantian tahun baru, tidak hanya di Palangka Raya patroli juga akan dilakukan oleh masing-masing satuan di kabupaten masing-masing,” jelas Sekda.
Pihaknya kembali memberikan peringatan kepada masyasrakat agar tetap patuh dan taat terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Salah satunya, mengikuti larangan peringatan tahun baru yang dikhawatirkan menjadi media penularan Covid-19.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post