PALANGKA RAYA – Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/ Bappenas, menyelenggarakan webinar membahas tentang hambatan-hambatan kebebasan pers dalam demokrasi di Indonesia yang diikuti oleh seluruh Provinsi di Kalimantan.
Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Kalteng Agus Siswadi menyampaikan, kebebasan pers di Kalteng cukup bagus. Pers bisa mengepresikan diri untuk berkarya sesuai dengan kebijakan masing – masing.
Walaupun tercatat pada data di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, ada kasus sengketa pemberitaan namun berakhir dengan damai. Tercatat juga ada kasus pemberitaan yang masuk ranah pengadilan dan peradilan adat.
“Pers memiliki peranan antara lain agar memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan dengan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan dan sebagai lembaga ekonomi,” jelas Agus melalui virtual video conference di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 16 September 2020.
Ia juga menambahkan bahwa, pemda harus dapat menjalin kerjasama dengan insan pers dalam hal mensosialisasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah, serta mempromosikan potensi yang ada di daerah. Selain itu pers juga menjadi alat kontrol kinerja penyelenggara Pemerintahan.
“Meskipun memiliki kebebasan, bukan berarti pers bisa melanggar hukum. Perusahaan pers yang melanggar pasal 5 Undang-Undang Pers (Ayat 1 dan Ayat 2) dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta”, tutur Agus Siswadi.
Agus juga menjelaskan kontrol terhadap pers secara internal dilakukan oleh wartawan itu sendiri dengan melakukan Hak Koreksi. Kontrol interal selain dilakukan oleh wartawan sendiri juga dilakukan oleh redaktur, pemimpin redaksi, dan ombudsman media yang bersangkutan.
Sementara, Secara Eksternal, kontrol terhadap pers dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk media watch yang memantau dan melaporkan pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers (Pasal 17). Sarana kontrol oleh masyarakat dapat dilakukan dengan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kontrol eksternal juga bisa dilakukan oleh organisasi wartawan dan Dewan Pers.
Turut hadir secara virtual Narasumber lainnya yakni Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Timur Muhammad Sa’bani, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Profesi Pers, Dewan Pers Jamalul Insan, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura Netty Herawaty dan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Prov. Kalimantan Selatan dan Dewan Redaksi Duta TV Fathurrahman.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post