PALANGKA RAYA – Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo disebutkaj bahwa pemerintah membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinamhungan.
Perpres ini sendiri sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2020 khusus peserta mandiri untuk kelas I, II, III. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan.
Perpres ini secara keseluruhan berisi perbaikan kebijakan, dan pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam rangka menyediakan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Indonesia.
“Untuk kelas I mandiri dari Rp160.000 menjadi Rp150.000 perbulan, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp100.000 perbulan. Sedangkan yang kelas III Rp42.000 perbulan, namun bagi masyarakat yang mengambil kelas III hanya membayar Rp25.500, artinya sama seperti sebelumnya,” paparnya kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2020.
Sementara itu ditambahkan oleh Masrur, untuk peserta kelas III, tidak terjadi kenaikan karena pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp16.500.
Selain itu disebutkan juga oleh Masrur BPJS memberikan relaksasi bagi peserta yang menunggak pembayaran. Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Peserta dapat melakukan pendaftaran pada kanal yang telah ditetapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan, ditambah satu bulan berjalan, maka kartunya kembali aktif,” jelasnya.
Selain itu, melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Peserta kemudian membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post