PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berusaha untuk membantu meringankan kesusahan masyarakat akibat Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meringankan beban pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2020 mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini awalnya hanya berlaku hingga akhir Agustus 2020, namun dengan pertimbangan maka program tersebut akan diperpanjang hingga 1 Oktober 2020.
Selain untuk membantu masyarakat, program ini ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng. Mensukseskan program ini pemerinta akan menjemput bola dengan melakukan sosialisasi kebijakan Gubernur tentang penghapusan denda pajak hingga pelosok desa di Kabupaten/Kota.
Gubernur Sugianto Sabran, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor, bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kotawaringin Timur dan Lamandau, setelah sebelumnya melakukan sosialiasi di Barito Selatan.
“Sosialisasi ke Kabupaten/Kota sudah sudah dilakukan, kemarin kami melakukan sosialisasi ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Harapannya setelah sosialisasi ini semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat Bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak sudah dihapuskan,” kata Kaspinor, Selasa 25 Agustus 2020.
Kaspinor mengaku, animo masyarakat sendiri terbilang cukup tinggi. Sejak dikeluarkannya kebijakan ini total pendapatan yang diterima mencapai Rp 35 miliar. Melihat hal tersebut Kaspinor menyebutkan kebijakan ini akan terus dilakukan hingga ke pelosok desa guna mencapai peningkatan PAD.
“Kami terus sampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan, contohnya seperti kendaraan yang sudah menunggak dua tahun yang dibayarkan hanya pajak pokoknya saja sementara untuk dendanya dibebaskan,” ucap Kaspinor.
Sembari mensosialisasikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pihaknya membagikan ribuan masker ke masyarakat guna mendukung program pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng yaitu Gebrak Masker. Hal dilakukan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat pada penerapan protokol kesehatan guna menekan potensi penyebaran covid-19.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post