• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 1 Oktober 2020

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 1 Oktober 2020

Selasa, 25 Agustus 2020
in Kalimantan Tengah
A A
IST/MATAKALTENG - Aparat lalulintas Polda Kalteng berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Pendapatan Daerah terkait penerapan denda pajak kendaraan di wilayah Kalteng.

IST/MATAKALTENG - Aparat lalulintas Polda Kalteng berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Pendapatan Daerah terkait penerapan denda pajak kendaraan di wilayah Kalteng.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berusaha untuk membantu meringankan kesusahan masyarakat akibat Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meringankan beban pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2020 mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini awalnya hanya berlaku hingga akhir Agustus 2020, namun dengan pertimbangan maka program tersebut akan diperpanjang hingga 1 Oktober 2020.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Empat Sekolah Rakyat di Kalteng Mulai Berjalan, Disdik Siapkan Dukungan Program Presiden

Selain untuk membantu masyarakat, program ini ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng. Mensukseskan program ini pemerinta akan menjemput bola dengan melakukan sosialisasi kebijakan Gubernur tentang penghapusan denda pajak hingga pelosok desa di Kabupaten/Kota.

Gubernur Sugianto Sabran, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor, bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kotawaringin Timur dan Lamandau, setelah sebelumnya melakukan sosialiasi di Barito Selatan.

“Sosialisasi ke Kabupaten/Kota sudah sudah dilakukan, kemarin kami melakukan sosialisasi ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Harapannya setelah sosialisasi ini semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat Bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak sudah dihapuskan,” kata Kaspinor, Selasa 25 Agustus 2020.

Kaspinor mengaku, animo masyarakat sendiri terbilang cukup tinggi. Sejak dikeluarkannya kebijakan ini total pendapatan yang diterima mencapai Rp 35 miliar. Melihat hal tersebut Kaspinor menyebutkan kebijakan ini akan terus dilakukan hingga ke pelosok desa guna mencapai peningkatan PAD.

“Kami terus sampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan, contohnya seperti kendaraan yang sudah menunggak dua tahun yang dibayarkan hanya pajak pokoknya saja sementara untuk dendanya dibebaskan,” ucap Kaspinor.

Sembari mensosialisasikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pihaknya membagikan ribuan masker ke masyarakat guna mendukung program pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng yaitu Gebrak Masker. Hal dilakukan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat pada penerapan protokol kesehatan guna menekan potensi penyebaran covid-19.

(vi/matakalteng.com)

Share6Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pelaku Penganiayaan Bocah di Sampit Jalani Pemeriksaan Di Polres Kotim

Next Post

Buruh Harian Lepas Jual Sabu

Berita Terkait

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng
Kalimantan Tengah

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng

Kamis, 16 Juli 2026
Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Empat Sekolah Rakyat di Kalteng Mulai Berjalan, Disdik Siapkan Dukungan Program Presiden
Kalimantan Tengah

Empat Sekolah Rakyat di Kalteng Mulai Berjalan, Disdik Siapkan Dukungan Program Presiden

Selasa, 14 Juli 2026
Disbudpar Optimalkan Kapal Susur Sungai
Kalimantan Tengah

Disbudpar Optimalkan Kapal Susur Sungai

Sabtu, 11 Juli 2026
Aisyah Thisia Hadiri Jalan Sehat Nasional
Kalimantan Tengah

Aisyah Thisia Hadiri Jalan Sehat Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026
Load More
Next Post

Buruh Harian Lepas Jual Sabu

Tersangka Pemalsuan Dokumen Kependudukan Incar Warga Dari Luar Kota Sampit

Bejat, Kakek Ini Setubuhi Gadis 13 Tahun

Dewan Minta Bacalon Kades Berperan Menjaga Kondusifitas Wilayahnya

Tinggal Serumah Tanpa Hubungan Status, Pelaku Pemukul Anak di Sampit Mengaku Sering Mengkonsumsi Sabu

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK