• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 27 September 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Buruh Harian Lepas Jual Sabu

Buruh Harian Lepas Jual Sabu

Terbit pada Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:38 WIB
dalam Kanal Hukrim
A A
SYIHAB/MATAKALTENG - Tersangka Pery saat berada diruang pemeriksaan Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim.

SYIHAB/MATAKALTENG - Tersangka Pery saat berada diruang pemeriksaan Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim.

280
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Seorang pria bernama Pery terancam di penjara lantaran telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, pria berusia 26 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 17.00 wib di sebuah barak di Jalan Jembatan Kuning, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Baca juga berita lainnya

Sopir Truk Masih Diperiksa Polisi Dalam Laka Maut Siswi SD Jalan Tidar IV

Sempat Memanas!!! Mediasi PT HMBP I dan Masyarakat Desa Bangkal Sepakati Tujuh Poin

Masyarakat Desa Bangkal: Jangan Adu Domba Kami Dengan Aparat, Brimob Harus Ditarik dari PT HMBP I

Tertangkap Kamera Pengawas, OTK Curi Dua Kotak Amal di Masjid Al Ukhuwah

“Pelaku baru saja ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan oleh kami. Dia itu merupakan warga Desa Pelangsian, yang menyewa barak di Jalan Jembatan Kuning,” kata Iptu Arasi, Selasa, 25 Agustus 2020, dini hari.

Awalnya aparat kepolisian mendapatkan laporan jika pemuda tersebut sering melakukan aktivitas jual beli barang haram jenis sabu. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan, alhasil diketahui jika tersangka memang merupakan seorang pengedar sabu dan akhirnya ditangkap. Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,87 gram, 1 bungkus plastik klip kecil, alat isap sabu atau bong, dan telepon genggam.

“Sabu itu kami temukan di barak. 1 bungkus diruang tamu, dan sisanya di temukan di dalam bantal tidur yang ada di kamarnya. Kami masih mendalami kasus ini, guna mengungkap siapa dan dari mana barang haram ini di dapatnya. Sementara ini tersangka terancam di penjara minimal 4 tahun,” tutur Iptu Arasi.

(shb/matakalteng.com)

ad-space
Previous Post

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 1 Oktober 2020

Next Post

Tersangka Pemalsuan Dokumen Kependudukan Incar Warga Dari Luar Kota Sampit

Berita Terkait

Hukrim

Sopir Truk Masih Diperiksa Polisi Dalam Laka Maut Siswi SD Jalan Tidar IV

Rabu, 27 September 2023
Hukrim

Sempat Memanas!!! Mediasi PT HMBP I dan Masyarakat Desa Bangkal Sepakati Tujuh Poin

Rabu, 27 September 2023
Hukrim

Masyarakat Desa Bangkal: Jangan Adu Domba Kami Dengan Aparat, Brimob Harus Ditarik dari PT HMBP I

Rabu, 27 September 2023
Hukrim

Tertangkap Kamera Pengawas, OTK Curi Dua Kotak Amal di Masjid Al Ukhuwah

Senin, 25 September 2023
Hukrim

Usai Curi 300 Kilogram Ubi Jalar, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 25 September 2023
Hukrim

Jual 1.000 Liter BBM Bersubsidi, Pria Ini Mendekam di Penjara

Jumat, 22 September 2023
Load More
Next Post

Tersangka Pemalsuan Dokumen Kependudukan Incar Warga Dari Luar Kota Sampit

Bejat, Kakek Ini Setubuhi Gadis 13 Tahun

Dewan Minta Bacalon Kades Berperan Menjaga Kondusifitas Wilayahnya

Tinggal Serumah Tanpa Hubungan Status, Pelaku Pemukul Anak di Sampit Mengaku Sering Mengkonsumsi Sabu

Halikinnor Bantah Miliki KTA Partai Demokrat

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Sopir Truk Masih Diperiksa Polisi Dalam Laka Maut Siswi SD Jalan Tidar IV

Rabu, 27 September 2023

Sempat Memanas!!! Mediasi PT HMBP I dan Masyarakat Desa Bangkal Sepakati Tujuh Poin

Rabu, 27 September 2023

Masyarakat Desa Bangkal: Jangan Adu Domba Kami Dengan Aparat, Brimob Harus Ditarik dari PT HMBP I

Rabu, 27 September 2023

Nasib, Rumah Warga di Palangka Raya Hangus Akibat Karhutla

Senin, 25 September 2023

10 Penjabat Bupati dan Wali Kota di Kalteng, Resmi Dilantik

Senin, 25 September 2023

Diduga Ibu Gagal Menyalip Truk, Siswi SD Tewas

Senin, 25 September 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In