SAMPIT – Seorang pria bernama Pery terancam di penjara lantaran telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, pria berusia 26 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 17.00 wib di sebuah barak di Jalan Jembatan Kuning, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
“Pelaku baru saja ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan oleh kami. Dia itu merupakan warga Desa Pelangsian, yang menyewa barak di Jalan Jembatan Kuning,” kata Iptu Arasi, Selasa, 25 Agustus 2020, dini hari.
Awalnya aparat kepolisian mendapatkan laporan jika pemuda tersebut sering melakukan aktivitas jual beli barang haram jenis sabu. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan, alhasil diketahui jika tersangka memang merupakan seorang pengedar sabu dan akhirnya ditangkap. Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,87 gram, 1 bungkus plastik klip kecil, alat isap sabu atau bong, dan telepon genggam.
“Sabu itu kami temukan di barak. 1 bungkus diruang tamu, dan sisanya di temukan di dalam bantal tidur yang ada di kamarnya. Kami masih mendalami kasus ini, guna mengungkap siapa dan dari mana barang haram ini di dapatnya. Sementara ini tersangka terancam di penjara minimal 4 tahun,” tutur Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post