SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) bekerja sama dengan Pemkab Kotim melalui Gugus Tugas Percpatan Penanganan Covid-19, melakukan Rapid Test terhadap petugas yang akan melakukan verifikasi vaktual perorangan di Kecamatan Baamang, Ketapang, dan Seranau. Rapid Test ini di lakukan di Gedung Serbaguna Sampit, Kamis 25 Juni 2020.
“Hari ini di lakukan dua titik pemeriksaan Rapid Test terhadap petugas KPU Kotim, yaitu satu di Kota Sampit dan satu lagi di Kecamatan Cempaga. Total Rapid Test hari ini ada 500 yakni di Gedung Serbaguna 300 dan di Cempaga 200. Kegiatan ini nantinya akan di lakukan selama 4 hari dan tanggal 28 di Samuda,” terang Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kotawaringin Timur Multazam.
Disebutkan, untuk total seluruh petugas baik KPU, PPK, PPS, 1321 orang sesuai dengan permintaan KPU yang tersebar di 17 kecamatan, 181 desa. Kemudian, Rapid Test ini dibiayai dari KPU ssecara keseluruhan dan Gugus Tugas Covid-19 hanya memfasilitasi.

Lanjutnya apabila dalam proses Rapid Test terdapat petugas yang reaktif maka sesuai SOP dan protol Covid-19 maka akan dilakukan tresing lebih lanjut, dan bagi yang bersangkutan akan di lakukan karantina.
Siti Fathonah Purnaningsih Ketua KPU Kotim mengatakan Rapid Test yang dilakukan tersebut memang diminta sebelum melakukan tugas agar dilakukan pemeriksaan. “Hal ini dikarenakan dalam waktu yang dekat akan dilaksanakan verifikasi faktual yang mana akan berintraksi dengan masyarakat. Langkah ini dilakukan agar petugas aman masyarakat nyaman,” terang Siti Fatonah.
Untuk anggaran pelaksanaan Rapid Test dijelaskan yakni dari KPU sendiri yang mana dari anggaran APBN dari KPU sendiri. Sedangkan gugus tugas hanya memfasilitasi. “Bagi petugas yang nantinya reaktif maka kami minta agar istirahat dulu dirumah tidak di lakukan penggantian apabila sudah membaik maka baru bekerja lagi,” tuturnya.
(ary/matakalteng.com)






















Discussion about this post