PALANGKA RAYA – Setelah sebelumnya mendapatkan penolakan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dari Kementerian Kesehatan RI pada pengajuan pertama, karena dinilai Palangka Raya belum memenuhi persyaratan untuk pengajuan PSBB.
Palangka Raya kembali mengajukan permohonan pemberlakuan PSBB pada Rabu 6 Mei 2020, Kemenkes RI akhirnya menyetujui pemberlakuan PSBB di Kota Palangka Raya dengan mengeluarkan Surat Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang pada dasarnya memperbolehkan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan PSBB, Kamis 7 Mei 2020.
Walikota Palangka Raya saat dikonfirmasi via pesan singkat membenarkan mengenai persetujuan permohonan oleh Kemenkes terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya.
“Penerapan PSBB ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, yang disusun melalui Peraturan Walikota. Jadi tidak serta merta langsung diberlakukan,” ujar Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis 7 Mei 2020 malam.
Salah satu poin yang disebutkan dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI menyebutkan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Walikota Palangka Raya diwajibkan untuk melaporkan terkait pelaksanaan PSBB, untuk digunakam sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post