PALANGKA RAYA – Wakil Walikota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Umi Mastikah memastikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya akan mulai diberlakukan pada Senin 11 Mei 2020 mendatang.
“Malam ini akan segera kami selesaikan Peraturan Walikota dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 2 hari, dan Senin Insyaallah akan segera diberlakukan,” ujar Umi, di Palangka Raya, Jumat 8 Mei 2020.
