PALANGKA RAYA – Wakil Walikota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Umi Mastikah memastikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya akan mulai diberlakukan pada Senin 11 Mei 2020 mendatang.
“Malam ini akan segera kami selesaikan Peraturan Walikota dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 2 hari, dan Senin Insyaallah akan segera diberlakukan,” ujar Umi, di Palangka Raya, Jumat 8 Mei 2020.
Ia juga menegaskan bahwa pemberlakuan PSBB ditiap daerah tidak berlaku sama. PSBB yang akan berlaku di Kota Palangka Raya tidak serta merta sama dengan pemberlakuan PSBB ditempat lain, karena setiap daerah di berikan kesempatan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Jadi untuk PSBB di Kota Palangka Raya fokusnya adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Artinya kita tidak melarang hanya tetap mengaturnya agar sesuai dengan protokol Covid-19,” jelas Umi.
Lebih lanjut dikayakan, untuk pertumbuhan ekonomi di Kota Palangkaraya sendiri akan tetap berkembang dan pemerintah tidak akan mengehentikan pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Hal ini Sesuai dengan amanat dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah yang terpenting.
“Peraturan bagi para pedagang sendiri akan diatur dalan Perwali ini, pedagang tetap bisa berjualan tetapi ada penetapan penetapan yang harus dipatuhi tidak melarang tetapi mengatur,” tegas Umi.
Sementara untuk pintu masuk ke Kota Palangaka Raya sendiri Umi menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP untuk pemeriksaan di perbatasan dan pengetatan pembatasan arus keluar masuk.
“Malam ini Perwali sendiri akan difinalisasi dan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Walikota dan Pak Wali menyerahkan sepenuhnya pada tim mulai dari perencanaan sosialisasi hingga pelaksanaan,” pungkas Umi.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post