PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, Leonard S. Ampung. Ia juga menambahkan selain mengeluarkan surat keputusan, pemerintah provinsi mendirikan Posko pemeriksaan pada lintas batas Provinsi dan di Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri.
“Pemerintah provinsi melalui Gugus Tugas telah melakukan beberapa upaya dalam mendukung PSBB, antara lain adanya surat keputusan gubernur dan pendirian posko pemeriksaan,” ujar Leonard S Ampung, Rabu 8 April 2020.
Melalui Surat Keputusan Gubernur tersebut, pihaknya mengharapkan untuk Kabupaten lain yang berstatus zona merah untuk segera memberlakukan hal yang sama.
Pihaknya mengharapkan dukungan penuh masyarakat dengan mengikuti segala himbauan dan prosedur terkait protokol keselamatan pencegahan Covid-19. “Hal ini perlu dilakukan agar Covid-19 dapat disembuhkan dan dapat dilawan penyebarannya dengan kedisiplinan dan kepatuhan bersama,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post