PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga saat ini masih belum memutuskan untuk melakukan penutupan daerah, meski saat ini kasus positif Covid-19 terus bertambah. Diketahui saat ini terdapat 5 kasus positif Covid-19 atau virus Corona di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keputusan untuk menutup daerah (lockdown) sendiri merupakan kewenangan yang diambil oleh pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Suyuti Syamsul, saat konferensi pers melalui akun media sosial, Kamis 27 Maret 2020 kemarin.
“Kewenangan untuk menutup suatu kawasan atau daerah merupakan keputusan pemerintah pusat sesuai dengan perundangan yang berlaku. Namuh pemerintah daerah dapat memberlakukan semi lockdown dengan melakukan pembatasan pergerakkan,” jelas Suyuti.
Lebih lanjut ia mengatakan hal ini dapat dilakukan terlebih saat ini kebanyakan kasus positif Covid-19 di Kalteng merupakan imported cases (penularan dari daerah terpapar).
“Beberapa pasien positif memiliki riwayat perjalanan ke daerah terpapar seperti Jakarta dan Bogor, bahkan satu orang baru saja selesai melaksanakan ibadah umroh,” kata Suyuti.
Menurut Suyuti, pemberlakuan semi lockdown sendiri tentu akan memiliki dampak, sehingga pihaknya akan mengkaji ulang pemberlakuan keputusan ini. Tidak hanya pada tingkat gugus tapi juga akan melibatkan beberapa pihak terkait.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post