PALANGKA RAYA – Kader senior PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) Iber H Nahason mengingatkan kepada pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerag (DPD) Kalteng untuk tunduk dan patuh terhadap aturan DPP Partai nomor 07 Tahun 2019 dalam penetapan Pimpinan DPRD baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Kalteng.
“Saya sebagai kader senior PDI Perjuangan Kalteng, walaupun tidak lagi jadi pengurus atau fungsionaris partai mengingatkan kepada pengurus DPP dan DPD meminta untuk konsisten terhadap aturan partai dalam menetapkan Pimpinan DPRD,” kata Iber, saat dibincangi wartawan, di Palangka Raya, Kamis 5 September 2019.
Dijelaskan, DPP dalam suratnya nomor 6010/IN/DPP/VII/2019, tertanggal 27 Juli 2019 ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia dengan tegas mengatakan bahwa yang dapat diusulkan sebagai Pimpinan Dewan adalah pernah menjadi Anggota Legislatif serta memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 dan 5 Peraturan DPP Partai nomor 07 tahin 2019.
Selanjutnya Dalam pasal 4 tersebut kata Iber dengan jelas mengatakan bahwa penetapan dan pengesahan calon Pimpinan Dewan dilakukan oleh DPP Partai berdasarkan usulan nama calon yang diusulkan oleh dewan pimpinan partai sesuai tingkatannya, dengan memperhatikan hasil psikotest, kearifan lokal, serta kredibilitas yang bersangkutan.
“Namun di pasal 5 berbunyi Ketua, Sekretaris dan Bendahara mendapatkan prioritas penugasan sebagai Pimpinan Dewan, kecuali DPP memiliki pertimbangan politik dan kepentingan strategis partai. Pasal 5 ini yang kurang, karena di Kalteng sendiri terindikasi ada DPC yang tidak terbuka untuk melakukan rapat. Ini yang dapat membuat konflik internal yang bisa merugikan partai,” tegas mantan
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dua periode ini. Hal tersebut harusnya kata dia dipantau secara ketat oleh DPD maupun DPP dengan mengacu dan tunduk pada aturan partai.
“Saya mengingatkan ini kepada DPP dan DPD karena saya selaku kader yang memiliki perhatian terhadap partai. Agar jangan sampai karena kebijakan melenceng dari aturan yang telah ditetapkan menimbulkan gejolak dan konflik yang bisa merugikan kita bersama,”tegasnya mantan Anggota DPRD Kalteng yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Penerus Perjuangan Gerakan Mandau Talawang Pancasila (APP-GMTPS) periode 2019-2024 ini.
(nt/matakalteng.com)
















Discussion about this post