KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), bersama BPJS Kesehatan menggelar launching Universal Health Coverage (UHC) program JKN. Ini merupakan salah satu program yang tercantum di visi misi Kabupaten Gumas tahun 2019-2024 yakni peningkatan kualitas SDM, dengan wujud nyata meningkatkan derajat kesehatan setiap warga.
”Kami bersyukur Kabupaten Gumas meraih penghargaan UHC, yang memberikan akses dan kemudahan pelayanan kesehatan masyarakat. Capaian ini merupakan hasil kerja keras, dukungan, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak,” kata Bupati Gumas, Jaya S Monong, Kamis, 21 September 2023.
Bulan Agustus tahun 2023, cakupan kepesertaan jaminan kesehatan atau UHC Kabupaten Gumas mencapai 95,97 persen, sehingga mendapatkan hak istimewa dari BPJS Kesehatan. Dimana, pemkab dapat mendaftarkan penduduk KTP Gumas dalam program JKN, dengan status langsung aktif tanpa menunggu bulan depan atau tenggang waktu tertentu.
”Artinya masyarakat yang perlu layanan kesehatan mendapat hak istimewa yakni dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan, baik puskesmas atau rumah sakit di Kabupaten Gumas atau diluar daerah, jika sudah didaftarkan pemkab pada hari yang sama,” terangnya.
Dia mengatakan, capaian UHC dipersembahkan untuk masyarakat, sehingga tidak ada lagi keluhan jika tidak memiliki biaya untuk berobat dan jaminan kesehatan. Semua penduduk yang memiliki KTP dan terdaftar pada data Kemendagri sebagai penduduk Kabupaten Gumas, sudah dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan menunjukkan KTP saja apabila sudah terdaftar di JKN.
”Jika masyarakat yang belum memiliki JKN, kepesertaan JKN yang tidak aktif, dan memerlukan pelayanan kesehatan, kami persilahkan datang ke dinas sosial untuk didaftarkan menjadi peserta JKN yang dibayarkan oleh pemkab,” jelasnya.
Dia mengapresiasi semua pihak di jajaran pemkab khususnya dinas terkait, rumah sakit, puskesmas, beserta jajarannya yang telah berkontribusi menyukseskan UHC di Kabupaten Gumas. Bahkan pada Bulan September, UHC dapat mencapai 96,41 persen penduduk yang terdaftar menjadi peserta JKN sesuai amanah dari RPJMN 2020-2024.
”Kami berharap kepada camat, lurah, kades, dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan agar intens melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang program JKN. Semua wajib memastikan dan meningkatkan keaktifan kepesertaan JKN, sehingga dalam pelaksanaan bisa dimanfaatkan dan diakses masyarakat secara nyata,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post