SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menghibahkan lahan yang ada di kilometer 12 atau eks lokalisasi, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), kepada warga yang tinggal di lokasi tersebut, Kamis, 21 September 2023.
“Hari ini saya mengadakan pertemuan dengan warga di Pal 12. Mereka selama ini mengeluhkan tanah tempat tinggal mereka,” katanya.
Menurutnya polemik lahan di Pal 12, khususnya di RT 8 itu sampai dengan saat ini masih belum menemukan titik terang. Lahan yang mereka tinggali hingga saat ini, tidak dapat dibuatkan sertifikat karena masih masuk invetaris barang pemerintah daerah.
“Saya sudah nyatakan tadi, saya akan membantu semua. Lahan saya hibahkan. Karena kalau tidak dihibahkan tidak bisa dibuatkan sertifikat,” ucapnya.
Namun, lanjut Halikinnor menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji aturan untuk penghibahan lahan tersebut. Kemudian baru dapat dilakukan hibah agar SKT lahan yang dipengangn oleh warga dapat dijadikan sertifikat.
“Proses pengkajian untuk hibah tanah nanti kita akan bahas di DPRD dulu, mungkin tidak lama apalagi sebagian sudah ada SKT. Yang belum mungkin hilang atau segala macam,” tegasnya.
Dirinya pun telah meminta Camat dan Lurah setempat untuk menginventarisir lahannya. Pasalnya, penghibahan perlu proses. Halikin berharap lahan di eks lokalisasi itu tidak tercatat di Kementrian Sosial, karena lahan tersebut masih masuk dalam aset invetaris barang Dinas Sosial.
“Kalau tercatat di sana saya harus mengurus ke kemensos. Tapi insha Allah sepertinya tidak, itu hanya di pemerintah daerah. Makanya itu akan kita buat kebijakan. Ini nanti diajukan ke BPN untuk sertifikasinya, kecuali fasilitas umum dan fasilitas sosial tetap menjadi milik Pemda, misalnya gedung pertemuan masjid dll,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post