SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan 616 batang kayu ulin illegal berukuran 10×10 centimeter dan 158 kayu ulin berukuran 5×10 centimeter. Hasil pembalakan liar ini, diangkut menggunakan tiga truk di tiga tempat berbeda di wilayah Kotim.
Operasi ini berlangsung sejak tanggal 28 Agustus sampai 21 September 2023. Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, selain mengamankan kayu ulin illegal tersebut, pihak juga mengamankan tiga tersangka dengan inisial P (40), S (46) dan AM (31).
Ketiga tersangka ini diamankan di tiga tempat berbeda, P diamankan di Jalan Jendral Sudirman KM 51 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang Kotim, S diamankan di Jalan Jendral Sudirman KM 89 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang dan AM diamankan di Jalan Jendral sudirman KM 53 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang Kotim.
“Kami juga mengamankan tiga unit truk yang memuat kayu, dengan Nopol KH 8789 LN tanpa STNK, DA 8319 CW beserta Kunci kontak dan KH 8076 FO beserta STNK. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Lajun, saat diwawancarai wartawan ini, Kamis 21 September 2023.
Dijelaskan lagi, penangkapan P dan AM dilakukan pada 18 September sekitar pukul 18.30 WIB dan sekitar pukul 18.15 wib, sedangkan S dilakukan pada 17 September sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku saat diperiksa tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan kayu. “Mereka melintas di Jalan Jendral Sudirman, kemudian kami mencegatnya di Jalan, saat di tanya mereka tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kayu itu, makanya langsung ditahan,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini barang bukti dan para pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ketiga orang ini disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post