SAMPIT – Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tiga orang pelaku perjudian kupon putih dengan metode online.
“Tiga tersangka ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat kepada kami ada perjudian di wilayah mereka,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 30 September 2020.
Dari ketiga tersangka tersebut, satu diantaranya adalah perempuan yang usianya masih terbilang cukup muda. Mereka adalah Budi Mulkan (BM), Dodi Pranata (DP) dan Yuyun Mandasari (YM).
Dalam aksinya, mereka memiliki tugas masing-masing, BM sebagai pengkompulir yang kemudian diserahkan kepada DP. Kemudian DP yang merupakan anak dari BM bertugas mengambil uang dari pembeli yang menebak angka dari via SMS melalui handphone BM. Sedangkan YM sendiri merupakan bandar dan yang melakukan pemasangan angka secara online langsung ke salah satu situs judi.
“Mereka punya tugas masing-masing, disini yang jadi bandar dan melakukan pemasangan ini yang perempuan YM,” terang Kapolres Kotim
Dari tangan ketiga tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone, 1 buah buku, 1 buah polpen dan uang tunai sebesar Rp 756 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 atau 2 KUHP ancaman maksimal 10 tahun kurungan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post