SAMPIT – Penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebab, masih ditemukan pedagang kurang menerapkan protokol kesehatan, seperti di sebuah toko pakaian di Jalan Pelita, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit.
“Kami hanya berikan teguran kepada pemilik toko pakaian tersebut, karena kurang tersedia kelengkapan protokol kesehatan,” ujar Lurah Mentawa Baru Hilir, Maya Anisa, Kamis 1 Oktober 2020.
Ia mengatakan bahwa di tempat penjualan pakaian tersebut diarahkan agar memperbanyak tempat cuci tangan. Karena saat diperiksa, sangat minim. Selain itu, yang perlu dilakukan adalah membatasi orang dalam 1 ruangan.
Hal itu dilakukan, karena beberapa waktu terakhir. Pembeli yang masuk ke dalam toko tersebut saling berdesakan. Sehingga sangat rawan menjadi tempat penyebaran virus Corona.
“Kami juga ingatkan agar ada pegawai khusus yang mengingatkan pembeli agar memakai masker. Karena itu adalah pertahanan pertama penularan Covid-19,” kata Maya.
Ia mengingatkan hal tersebut karena dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan Covid-19 sangat jelas. Bahwa setiap pelaku usaha atau lainnya yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, diberikan teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Sehingga, alangkah baiknya. Protokol kesehatan Covid-19 harus yang paling utama diterapkan setiap pelaku usaha. Bukan hanya toko pakaian tersebut,” terang Maya.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada pemilik toko agar benar-benar mengatur parkir kendaraan para pembeli. Karena beberapa hari terakhir parkiran di tepi Jalan Pelita tersebut sangat padat. Sehingga mengganggu lalu lintas.
Sementara, kegiatan itu dilakukan bersama jajaran Polsek Ketapang, Danramil, Damang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan pihak Puskesmas Ketapang 1 dan 2.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post