KUALA KURUN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah mengeluarkan ketetapan untuk besaran pembayaran zakat fitrah 1441 hijriah tahun 2020 bagi seluruh umat muslim di daerah ini, baik berupa beras maupun uang.
”Kalau zakat fitrah berupa beras ada dua opsi, yakni kadar zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram per jiwa dan 2,5 kilogram per jiwa. Jenis dan kualitas beras yang dikeluarkan sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari,” ucap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gumas Anang Rusli, Minggu 10 Mei 2020.
Sedangkan zakat fitrah yang dinilai dengan uang, opsi mengikuti 2,7 kilogram per jiwa jika diganti dengan uang, maka jenis beras Siam Rp 51.300 per jiwa, beras Jawa Rp 37.800 per jiwa, dan beras Pangkoh Rp 27.000 per jiwa. Sedangkan opsi mengikuti 2,5 kilogram per jiwa, apabila diganti dengan uang maka jenis beras Siam Rp 47.500 per jiwa, beras Jawa Rp 35.000 per jiwa, dan beras Pangkoh Rp 25.000 per jiwa.
”Ketetapan besaran zakat fitrah ini berlaku untuk wilayah Kecamatan Kurun, sedangkan di luar itu maka harga beras menyesuaikan dengan harga di tempat masing-masing. Dalam menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah, kami terlebih dahulu melakukan pemantauan harga beras di beberapa sampel yang ada di Pasar Kuala Kurun, pada akhir Bulan April tahun 2020 lalu,” ujarnya.
Dia menuturkan, bagi umat muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dapat melalui badan amil masjid dan musala masing-masing di wilayah terdekat, yang telah ditunjuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gumas.
”Pembayaran zakat fitrah tidak perlu menunggu Hari Raya Idul Fitri. Saat ini juga sudah bisa dilakukan pembayaran, karena untuk membantu mereka yang berhak menerima,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post