PURUK CAGU – Penyaluran bantuan sembilan bahan pokok (Sembako) dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui dana bantuan sosial (Bansos), perlu diawasi dengan serius secara bersama-sama. Pengawasan dapat dilalukan dari tingkat pendataan sampai pada tahap penyaluran.
“Tentunya keikutsertaan kita dalam hal pengawasan ini agar bantuan ini dapat tepat sasaran kepada yang membutuhkan. Mari kita awasai bersama membatu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya,” kata Wakil Ketua DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, Minggu 10 Mei 2020.
Ditambahkan, pengawasan ini dapat dilakukan oleh lembaga sosial masyarakat, organisasi serta tokoh masyarakat. Tujuannya untuk efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial tersebut.
Sementara itu, Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeswara Hadi Koncoro SIK melalui Kaposek Murung, Ipda Yhulianto SAP mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membuka pintu pengaduan atas penyalahgunaan bantuan sosial.
“Tugas kami sekarang ini siap menerima laporan dari masyarakat. Kami juga ikut serta melakukan pengawalan terhadap penyaluran bantuan sosial ini,” terang Kapolsek Murung, telah Yhulianto.
Terpisah, perangkat Desa Danau Usung, Andri mengatakan bahwa saat penerimaan daftar data sebagai penerima bantuan sosial yang diserahkan Kecamatan Murung dilakukan secara transparan dan telah disaksikan oleh Babinkamtibmas Polsek Murung.
(fer/matakalteng.com)






















Discussion about this post