KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong mengingatkan kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) hingga Pemerintah Desa untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli), saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan ada pungli yang dilakukan oleh SOPD hingga pemerintah desa kepada masyarakat. Kami melarang keras yang namanya pungli,” ucap Jaya, Jumat 31 Januari 2020.
Dia mengatakan, pungli merupakan biaya diluar ketetapan yang tidak seharusnya dipungut dari masyarakat. Selain merugikan masyarakat, praktik pungli juga akan dapat merusak karir dan tatanan birokrasi pemerintahan.
“Kami tidak akan mentolerir pungli. Apabila ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang melakukan pungli, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengatakan, upaya penindakan tegas terhadap pelaku pungli tersebut sangat diperlukan untuk memberikan efek jera, dan tidak ada lagi ASN yang coba-coba untuk melakukan praktek pungli.
“Kami minta kepada seluruh ASN untuk melaksanakan tugas dan kewajiban mereka sesuai regulasi yang ada, tanpa ada pungli,” tegasnya.
Dia pun berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dapat bekerja dengan professional, dan baik sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Selain itu, juga harus bersinergi, mulai dari unsur pimpinan hingga staf.
“Untuk mewujudkan Kabupaten Gumas yang sejahtera dan bermartabat diperlukan kerjasama semua pihak. Salah satu cara mewujudkannya dengan tidak melakukan pungli,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post