SAMPIT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) pada dasarnya setuju dan menerima terhadap laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) Tentang Pengembangan Produk Unggulan.
Namun kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi, ada beberapa saran atau masukan dari pihaknya, terkait rancangan Perda tersebut. Yang pertama, pemerintah daerah yang berperan sebagai wadah atau tempat dimana bisa menjadi pelindung bagi sumber-sumber komoditi yang ada di Kotim, harus jeli dalam melihat dan meninjau.
“Pemerintah juga harus turut serta hingga mengawal komoditas yang dapat dijadikan produk unggulan daerah, karena nantinya produk unggulan daerah tersebut dapat menjadi branding produk khusus bagi Kotim sekaligus bisa dijadikan sebagai destinasi wisata kuliner khas Kotim,” kata Abadi, Selasa 31 Mei 2022.
Kemudian lanjut Abadi, pemerintah daerah dari bidang yang menaungi produk unggulan daerah, harus selalu memantau kesiapan-kesiapan di suatu daerah yang akan dijadikan tempat komoditi atau produk unggulan daerah agar menjadi daya tarik sendiri bagi para wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar daerah.
“Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2014 tentang pedoman pengembangan produk unggulan daerah, terlebih dahulu perlu dilaksanakan kajian yang mendalam dengan memperhatikan 12 kriteria dalam menetapkan produk unggulan daerah,” ujarnya.
Yakni dalam pelaksanaanya kata Abadi, senantiasa melibatkan peran serta berbagai pihak yang terkait yang mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan keberlanjutan pengembangan produk unggulan daerah.
“Tidak kalah penting adalah peran serta pemerintah daerah khususnya dalam hal koordinasi dan pemberian kebijakan yang berpihak pada penghasil produk unggulan daerah,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post