SUKAMARA – Heriawan Putra dilantik dan diambil sumpah janji menggantikan Denny Khaidir sebagai ketua DPRD Sukamara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/101/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Sukamara masa jabatan tahun 2019-2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilaksanakan pada rapat paripurna di Aula sidang Gedung DPRD Sukamara, Selasa 31 Mei 2022.
Heriawan Putra dilantik dan diambil sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagai Ketua DPRD Sukamara Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Bupati Sukamara Windu Subagio berharap dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah janji Ketua DPRD Kabupaten Sukamara PAW dapat menjaga sinergitas antara dua lembaga tersebut. “Semoga sinergitas bisa terjalin dengan lebih baik lagi dan berdampak bagi Kabupaten Sukamara,” kata Windu.
Windu menerangkan, jabatan yang diemban merupakan amanah yang sifatnya tidak kekal, sehingga pada hakekatnya setiap tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur selalu ada batasan dan aturan dalam pelaksanaannya.
“Agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Tinggal bagaimana cara kita dapat menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post