PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden menyebutkan seiring dengan perkembangan Provinsi Kalteng dalam beberapa tahun sejak diundangkannya Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalteng, terdapat banyak isu strategis yang menjadi masukan dalam proses revisi RTRW Provinsi.
Isu strategis tersebut antara lain: Kebakaran hutan dan lahan, tumpang tindih perizinan, degradasi dan kerusakan lingkungan, pengelolaan lahan gambut, food estate dan penyelesaian pembangunan rel kereta api (KA) Batanjung-Bangkuang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2021; Pengelolaan dan penetapan hutan ada hak-hak masyarakat, reformasi agraria, Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta pemekaran Provinsi Kotawaringin.
“Dari sisi kawasan hutan, Pemprov Kalteng telah mengusulkan beberapa perubahan kawasan hutan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penelitian terpadu dan merekomendasikan beberapa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Kalteng,” ujar Herson, Rabu 11 Mei 2022.
Herson juga menambahkan bahwa peninjauan kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap període 5 (lima) tahunan.
Dalam hal penyusunan Revisi RTRWP Kalteng, lanjutnya, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/3/1/2020 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan PK Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Kalteng Tahun 2015-2035. Dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan bahwa perlu dilakukan revisi RTRW Kalteng dengan penggantian Peraturan Daerah yang baru.
“Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kalteng bermaksud untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP), terutama pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup di Kalteng,” imbuh Herson.
Herson mengharapkan hasil dan rekomendasi KLHS Revisi RTRW Kalteng nantinya akan diintegrasikan dengan Rancangan Akhir Revisi Perda RTRW Kalteng sebelum disahkan menjadi Perda RTRW Kalteng. Pelaksanaan penyusunan KLHS ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama ini dilakukan untuk mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan wilayah Kalteng.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post