SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini mengatakan, Kotim saat ini seharusnya sudah memiliki hutan adat, dan hutan adat tersebut harus ditetapkan oleh bupati melalui Surat Keputusan (SK).
“Kenapa Kotim harus memiliki hutan adat yang diakui secara hukum? Hal ini guna mempertahankan sisa hutan kita yang masih ada,” ujarnya, Rabu 2 Maret 2022.
Legislator Partai Hanura ini juga menyebutkan, dasar aturan hukumnya pun sudah ada yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019 dan Permen LHKP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan.
“Pada Pasal 5 ayat 3 berbunyi, Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya,” sebutnya.
Menurutnya, Kalimantan Tengah cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya, maka sebagai salah satu kebanggaan untuk masyarakat lokal bilamana pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlapas dari nilai-nilai adat budaya lokal.
“Kami berharap, kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini, karena dasar hukumnya ada kenapa tidak dilaksanakan,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post