PALANGKA RAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Duwel Rawing mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota, untuk mengatasi masalah minimnya serapan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam 2 tahun terakhir.
Menurut Duwel, dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban ADD banyak aparatur desa yang menggunakan jasa pihak ketiga membuat laporan, sehingga penyampaian laporan tersebut kerap mengalami keterlambatan.
“Banyak informasi yang masuk ke saya, bahwa dalam pembuatan berbagai laporan termasuk pertanggungjawaban Dana Desa, pihak aparatur desa menggunakan jasa pihak ketiga. Dalam hal ini baik pemerintah provinsi maupun kabupaten harus mulai meningkatkan SDM yang akan ditempatkan untuk membantu pemerintah desa,” sebut Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya, Rabu 2 Maret 2022.
Lebih lanjut Duwel menyebutkan hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah baik provinsi maupun kabupaten. Ia juga mengatakan, apabila sebuah desa memiliki SDM yang memadai, tentunya pembuatan laporan pertanggungjawaban ADD tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga dan laporan tersebut bisa disampaikan secepatnya ke dinas/instansi terkait.
“Yang namanya laporan pertanggungjawaban apalagi menyangkut anggaran, merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat desa. Apabila SDM disuatu desa sudah mumpuni, tentunya pembuatan laporan seperti ADD, bisa segera dilakukan tanpa harus menyewa jasa pihak ketiga. Apalagi yang mengetahui secara detail dari sisi penggunaannya adalah aparatur desa itu sendiri,” tegasnya.
Menyangkut permasalah geografis wilayah, Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini menyarankan, agar pihak eksekutif terutama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan jemput bola, apabila suatu desa mengalami keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban ADD.
“Solusi yang bisa diterapkan oleh Pemerintah adalah melakukan jemput bola ke desa yang mengalami keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ADD. Sekaligus memantau sejauh mana realisasi anggaran tersebut dalam sejumlah aspek realisasinya, baik dibidang pembangunan infrastruktur atau penggunaan lainnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post