PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), yang ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST), bertempat di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Jumat 17 Desember 2021.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penyerahan hibah tanah dari Kementerian Agama RI tersebut. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kementerian Agama,” ungkap Wagub Edy Pratowo.
Wagub berharap hibah tanah ini dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat Kalteng. Dalam hal ini masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya, seperti Masjid Raya Darussalam dengan Islamic Center-nya, IAIN Palangka Raya sebagai lembaga pendidikan yang telah mencetak generasi muda Kalimantan Tengah yang berintelektual tinggi dan berakhlak.
Lanjut Edy, terlaksananya penyerahan hibah tanah ini juga sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov Kalteng dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan terkait aset daerah. Hal ini tentunya untuk mewujudkan 3T dalam pengelolaan BMN, yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
“Secara operasional itu kan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Kalteng), pendanaan, termasuk Masjid dan sebagainya kan, tapi di sisi lain aset milik orang lain (Kemenag), sehingga mau tidak mau itu harus kita selesaikan status kepemilikannya. Nah hari ini kan diserahterimakan, berarti selesai. Ini juga sekaligus kita menyelesaikan 8 Area pencegahan KPK itu, salah satunya penataan aset,” jelasnya.
Sementara, Kakanwil Kemenag Kalteng yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Tuaini, menjelaskan bahwa tanah yang dihibahkan adalah lahan dengan luas sekitar 20 Hektare yang berada di dalam kawasannya terdapat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, Asrama Haji Al-Mabrur, dan Masjid Raya Darussalam.
“Tanah itu sedianya berjumlah 20 hektare, kemudian terbagi 3 bagian, Pak Wagub, ada bagian untuk asrama haji yang juga milik negara, milik pemerintah, diberi kesempatan Kementerian Agama untuk mengelolanya, kemudian sebagian besar adalah milik IAIN, kemudian sebagian lagi milik Masjid Raya Darussalam,” jelas Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi melalui Kabag TU Tuaini.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nizar dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Subarja mengungkapkan bahwa hibah tanah ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Agama terhadap penyelenggaraan pembangunan di daerah, khususnya di bidang sosial keagamaan.
“Latar belakang (hibah) ini sebagai dukungan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan tugas Pemerintah (Daerah), khususnya dalam bidang sosial keagamaan dan kemanusiaan, sehingga ini bisa berjalan baik,” ungkap Sekjen Kemenag sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Subarja.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post