KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan memiliki tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang rencananya akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, pada tahun 2022 ini pihaknya hanya memasukkan tujuh buah Raperda karena ada beberapa yang dipending atau ditunda.
“Totalnya hanya ada tujuh, ada beberapa yang kita pending karena belum ada naskah akademisnya. Jadi kami dari Bapemperda tidak akan mengajukan Raperda inisiatif tanpa kelengkapan,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 17 November 2021.
Adapun untuk Raperda yang diajukan tersebut diantaranya adalah tentang Pedoman Perijinan Perkebunan Berkelanjutan, Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan, Perlindungan Nelayan Lokal, Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Biaya Pemberangkatan dan Pendampingan Ibadah Haji dan Pedoman Penertiban Surat Keterangan Tanah Adat.
“Enam Raperda tersebut semuanya sudah ada naskah akademis dan draftnya, hanya ada satu yang masih belum ada yaitu tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Seruyan ini sejatinya sudah siap. “Kalau yang inisiatif kita sudah sangat siap, tapi kita juga tidak bisa janji semua bisa selesai tahun depan, karena sifatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi sangat perlu kehati-hatian dalam proses penyelesaiannya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post