SAMPIT – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mempertanyakan fungsi dari pembangunan Bundaran Balanga yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Km 3,5, Sampit.
Pasalnya, saat ini di bundaran tersebut juga dipungut biaya parkir setelah adanya penataan areal parkir oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
“Apakah kita membuat bundaran itu memang untuk mengambil pemasukan parkir atau bagaimana. Karena banyak warga yang juga mengatakan mampir sebentar atau hanya satu menit dua menit tetap diminta uang parkir,” kata Bima, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Dikatakannya, selama pandemi ini memang ada beberapa sektor yang menurun drastis baik itu dari jasa dan pendapatannya, bahkan banyak masyarakat yang sudah mengeluhkan hal itu.
“Namun jangan sampai areal-areal yang peruntukannya bukan untuk parkir malah dipungut, jangan sampai merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.
Dirinya berharap, agar pemerintah bijaksana dalam setiap pengambilan keputusan sehingga tidak merugikan masyarakat namun juga tetap memberikan keuntungan bagi daerah terutama untuk kemajuan pembangunan.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post